Pemkab Lampung Selatan Larang Mobil Dinas Pakai Premium
Pelarangan tersebut sesuai dengan Permen ESDM tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mulai hari ini, Jumat (1/2), pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan BBM bersubsidi. Pelarangan tersebut sesuai dengan Permen ESDM tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
"Mulai hari ini, kita sudah menerapkan aturan pembatasan penggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan, sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat," ungkap Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Ishak.
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut maka pejabat yang menggunakan mobil dinas dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi. Dan diharuskan mengisi kendaraan mereka dengan jenis pertamax.