Ingin Punya Uang, Satpam Jual Sabu
Tergiur uang Rp 300.000, terdakwa Riki Priatmaja, satpam di salah satu kompleks ruko nekat menjadi makelar 5 gram sabu

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tergiur uang Rp 300.000, terdakwa Riki Priatmaja, satpam di salah satu kompleks ruko nekat menjadi makelar 5 gram sabu. Sialnya, belum lagi menerima upah, Riki sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1/2013). Diketahui, Riki ditangkap pada Jumat (26/10/2012) sore. Saat itu, informan polisi memesan sabu kepada seorang bandar yang disebutkan saksi polisi bernama Andi. Setelah harga disepakati sebesar Rp 4,8 juta, keduanya janjian bertemu.
Rupanya Andi menyuruh Riki yang mengantar barang haram tersebut ke sebuah rumah kosong di kawasan Helvetia. Di sinilah terdakwa ditangkap, belum sempat menerima upahnya sebagai makelar.
"Waktu kami tangkap, transaksinya belum terjadi. Kami langsung menangkap dia sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan Andi," kata saksi polisi.
Majelis hakim yang melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa menanyai Riki yang didampingi pengacaranya, Ayu Rosalin SH. Terdakwa mengaku sangat butuh uang karena istrinya sedang hamil muda anak ketiganya.
"Waktu itu saya butuh uang, kebetulan Andi menawarkan. Ya, saya ambil saja. Enggak tahunya tertangkap, mana uang yang dijanjikan belum dikasih," kata terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 19 Februari 2013 dengan agenda tuntutan.