Jumat, 3 Oktober 2025

DPRD: Perusahaan Jangan Asal Bajak Lahan

berharap kepada perusahaan jangan main bajak lahan masyarakat saja

Editor: Budi Prasetyo

*Konflik Masyarakat dan PT Rafi

TRIBUNNEWS.COM MELAWI, -Anggota DPRD Melawi Malin berharap kepada perusahaan jangan main bajak lahan masyarakat saja. Walau perusahanan sudah memegang izin dari pemerintah, sebab  bagaimanapun masyarkaat yang punya lahan.

Pernyataan Malin tersebut disampaikan untuk menanggapi konflik yang terjadi antara perusahaan  PT Rafi dan masyarakat Dusun Kancing Dua desa Sepan Tonak Kecamatan Belimbing yang sudah terjadi sejak beberapa bulan lamanya.

"Perusahaan jangan main bajak, walau sudah ada ijin pemerintah, sudah seharusnya perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat seperti membangun jalan dan fasilitas umum lainnya sebagai bentuk kompensasi karena masyarakat sudah dengan rela menyerahkan lahan mereka kepada perusahaan," kata Malin.

Malin mengatakan, dirinya seringkali meminta kepada masyarakat untuk tidak menolak investor perkebunan untuk masuk ke wilayah mereka. Alasannya karena mereka nantinya bisa membangun desa tersebut dengan membuka akses jalan serta berbagai fasilitas lainnya.

"Kita tak bisa berharap pada APBD yang sangat terbatas sehingga sudah seharusnya kita bisa memanfaatkan masuknya perusahaan ke wilayah kita,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukannya agar masyarakat Melawi bisa merasakan dampak masuknya investor perkebunan dan tak hanya menuntut pada pemerintah termasuk legislatif  untuk menyediakan fasilitas umum yang memadai.

"Hanya perusahaan juga harus bisa memberikan perhatian kepada masyarakat setempat. Mereka sudah menyerahkan lahan jadi perusahaan jangan semaunya saja. Harus ada kompensasi bagi masyarakat dan desa yang dimasuki perusahaan tersebut,” tegasnya.

Malin juga meminta agar pihak kecamatan termasuk Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspik) juga ikut memfasilitasi penyelesaian konflik masyarakat dan perusahaan. Masyarakat juga diminta bisa memanfaatkan kompensasi lahan yang diberikan oleh perusahaan.

“Seperti di Tubung dan Lintah, dana kompensasi lahan tersebut bukan dibagi-bagi ke masyarakat saja, tapi diarahkan untuk pembangunan infrastruktur listrik kesana. Hanya ini adalah masukan saja bagi masyarakat Kancing Dua,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, konflik antara perusahaan Rafi dan masyarakat bermula dari adanya kesepakatan yang diduga tidak dilaksanakan oleh perusahaan, sehingga mereka meminta perusahaan tersebut menghentikan operasionalnya di daerah tersebut.

“Saat sosialisasi pada 9 November 2012, ada 14 permintaan masyarakat dan PT Rafi saat itu menyetujui 13 poin. Permintaan tersebut seperti pembangunan jalan menuju dusun Kancing Dua, pola perkebunan dengan 80 : 20 serta adanya kompensasi terhadap lahan yang diserahkan,” kata Alpian masyarakat setempat pada pertemuan Senin (28/1/2013) lalu di Belimbing.

Bila ke 13 kesepakatan tersebut dipenuhi Rafi, masyarakat menyatakan persetujuannya agar lahan tidur dikelola PT Rafi, kemudian pola perkebunannya dan masyarakat juga mendukung PT Rafi selama prosedur pekerjaan telah dilaksanakan. Alpian mengungkapkan prosedur yang seharusnya adalah PT Rafi melakukan pengukuran lahan, kemudian membuat peta dan menentukan berapa lahan yang nantinya akan diserahkan oleh masyarkaat.

“Namun ternyata PT Rafi mengingkari kesepakatan tersebut. Prosedurnya belum ada, namun sudah ada aktivitas perusahaan oleh PT Cahaya Mata Pinoh (CMP) yang bertindak atas surat perintah kerja (SPK) dari PT Rafi. Selain itu, kesepakatan yang diajukan kami ternyata juga belum dipenuhi oleh PT Rafi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Rafi, Hendra mengatakan dirinya tak mengetahui soal adanya tuntutan atau kesepakatan yang diinginkan oleh masyarakat Kancing Dua terhadap PT Rafi. Hal ini karena ia lebih fokus pada persoalan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dikelola PT Rafi. Apalagi dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan hal tersebut kepada Humas PT Rafi, Petos.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved