Anak Tewas Ibu Jadi Tersangka
Ninik Terharu Statusnya Sebagai Tersangka Dicabut: Rasanya Plong
Ninik Setyowati (45) dan suaminya, Sutarno (46), merasa bersyukur mengetahui Polres Banyumas menghentikan penyidikan kasusnya.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hanan Wiyoko
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Ninik Setyowati (45) dan suaminya, Sutarno (46), merasa bersyukur mengetahui Kepala Kepolisian Resor Banyumas, AKBP Dwiyono, menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang menyebabkan putriya meninggal. Penanganan kasus tersebut dihentikan setelah empat hari menjadi sorotan masyarakat dan media massa.
"Rasanya lega dan plong. Saya terharu," kata Ninik singkat.
Ibu dua anak ini sejak 15 Januari 2013 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan anak pertamanya, Kumaratih Sekar Hanafi (11), tewas. Keluarga tak menyangka, karena Ninik justru yang ditetapkan sebagai tersangka. Pada awalnya, keluarga getol mendorong kasus ini diusut oleh polisi.
"Alhamdulillah. Semua ini berkat dukungan masyarakat sehingga ada penyelesaian. Rasanya senang," kata Sutarno, Sabtu (26/1/2013) sore.
Sebelumnya, pada Sabtu sekitar pukul 14.00, Kapolres Banyumas di hadapan puluhan wartawan menyatakan penghentian penyidikan kasus kecelakaan dengan dua alasan. Pertama, pertimbangan kemanusiaan karena korban yang juga menjadi tersangka menderita cacat tetap. Kedua, antara korban dan pengemudi truk telah melakukan kesepakatan tidak menuntut perkara yang terjadi pada 6 Agustus 2012 lalu.
"Harapannya, sepeda motor saya yang disita segera dikembalikan. Saya menunggu ada surat tertulis tentang penghentian penyidikan," kata Tarno.
Kasus kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus 2012 ini menjadi polemik karena Polres Banyumas menetapkan korban cacat sebagai tersangka.
Kejadian ini bermula saat korban tewas, Kumaratih Sekar, membonceng Ninik menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012.
Selepas magrib, Ninik menjemput anaknya pulang seusai buka puasa bersama di Panti Asuhan Darmo Yuwono, Jalan Supriyadi. Saat di jalan, dari arah kanan/timur melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi.
Nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Kumaratih meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sedangkan Ninik terlindas kaki kanannya.