Bupati Nikahi ABG
Kota Garut Dijaga Ketat
menimbulkan konflik antara pro dan kontra terhadap bupati.

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG--Pascakeluarnya keputusan MA yang menyetujui pemecatan Aceng, jajaran Polres Garut menyiagakan personel keamanan. Persiapan itu untuk mengantisipasi terjadinya pengerahan massa yang berdampak terhadap perusakan dan menimbulkan konflik antara pro dan kontra terhadap bupati.
"Kami hanya melakukan pemantauan saja, kalau percobaan provokasi memang tidak ada pasal yang mengatur," ujar Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, kemarin.
Aparat kepolisian baru akan bertindak, jika provokator ataupun pihak yang terprovokasi melakukan tindakan. "Bukan hanya provokator ya, tapi masyarakat yang terprovokasi jika terbukti melakukan pelanggaran akan kita tindak tegas," ujar Umar.
Walaupun demikian lanjut Umar, sudah tersebar isu dari beberapa pihak yang menyatakan akan terjadi pengerahan masa dan "chaos". Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan kondisi keamanan masih kondusif.
"Mudah-mudahan hingga akhirnya nanti, Garut aman tanpa ada gangguan", kata Umar.
Polda Jabar pun melakukan hal serupa untuk mengantisipasi terjadinya aksi massa besar- besaran di Garut. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan Polres Garut untuk selalu siaga memberikan pengamanan.
"Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Garut, sejauh ini masih kondusif. Bila sudah memanas pasukan segera diberangkatkan dari Polda Jabar," katanya.
Polda Jabar tengah berupaya mengantisipasi aksi dengan merangkul dan melakukan koordinasi dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat Garut. "Kalau pun nantinya terjadi aksi unjuk rasa, kami berharap berjalan kondusif dan semua pihak menghormati keputusan yang dikeluarkan MA," katanya.
Dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Garut akan menggelar Rapat Pimpinan membahas hasil putusan MA. Setelah itu, DPRD kembali melayangkan surat pemecatan resmi untuk diserahkan ke Mendagri.
Menanggapi putusan MA tersebut, tokoh masyarakat Baluburlimbangan Garut, Holil Aksan Umar Zein, mengatakan putusan tersebut sudah final dan merupakan hukum tertinggi. Karenanya, DPRD Kabupaten Garut harus mematuhi putusan tersebut.
"Andaikan nantinya DPRD tidak jadi melengserkan Aceng, DPRD artinya tidak cuma tidak konsisten, tapi artinya tidak menaati hukum. Untuk apa sampai buat permohonan ke MA kalau begitu," kata Holil yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara ini saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Baluburlimbangan, Kabupaten Garut, Kamis (24/1).