Kecanduan Game Online, Siswa SMK Curi Dompet di Warung
Hasil curian untuk jajan dan main game saja. Karena uang saku dari orangtua tak cukup.
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Ulah tersangka Nugroho Hariyanto (18) warga RT 09, RW 04, JL Sri Kandi, Dusun Mojorejo, Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun diluar kepatutan.
Pemuda yang masih bersekolah di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Wonoasri ini, disangka mencuri dompet yang berisi uang senilai Rp 135.000 milik salah satu pensiunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Madiun di warungnya RT 08, RW 02, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri.
Diduga, uang hasil aksi pencurian tersangka ini akan digunakan untuk memenuhi uang jajan dan bermain game online di Warung Internet (Warnet).
Padahal, pada Juli 2012 lalu, tersangka baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Madiun karena kasus pencurian sepeda onthel di Desa Ngampel, Kecamayan Mejayan. Bahkan, saat itu karena masih tergolong pelajar, tersangka dijatuhi hukuman 4 bulan penjara saat diproses di Polsek Mejayan.
Awalnya, tersangka masuk ke warung milik korban, Asmaji (60) warga RT 08, RW 02, Desa Purwosari. Tak berselang lama, korban meninggalkan dompet hijaunya di meja warung untuk masuk ke dalam mencuci piring.
Beruntung ada seorang anggota Provost yang datang ke lokasi dan mengamankan tersangka untuk diserahkan ke Polsek Wonoasri.
Tersangka Nugroho mengaku sudah berkali-kali mencuri. Akan tetapi, baru dua kali diproses hukum yakni di Polsek Mejayan sebelumnya dan di Polsek Wonoasri, untuk kasus yang terakhir ini.
Selain itu tersangka terpaksa mencuri karena uang saku yang diberikan orangtuanya senilai Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per hari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Alasannya, setiap hari tersangka minimal akan menghabiskan waktu selama 3 sampai 4 jam di warnet untuk bermain game online dengan harga Rp 3.000 per jam.
"Hasil curian untuk jajan dan main game saja. Karena uang saku dari orangtua tak cukup. Sehari minimal saya menghabiskan uang Rp 12.000 sampai Rp 16.000 sekali masuk arena game online," terangnya kepada Surya (tribunnews group0, Selasa (22/1).
Kasi Humas Polsek Wonoasri, Aiptu Mudakhir menjelaskan kendati masih berstatus sebagai pelajar tersangka tetap akan diproses hukum. Alasannya, usia tersangka sudah tergolong dewasa atau lebih dari 17 tahun.
"Tersangka kami jerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Beruntung aksi pencurian ini, korban yang nyaris menjadi korban amukan massa terselamatkan saat ada petugas kami yang melintas di lokasi kejadian," paparnya.
Sementara, Kapolsek Wonoasri, AKP Sudiyono menegaskan jika sudah memanggil pihak sekolah tersangka. Selain pernah mencuri di wilayah Polsek Mejayan, tersangka juga seringkali mencuri helem dan uang di sekolahnya.
Akan tetapi, selalu diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak sekolah. Apalagi, untuk kasus pencurian uang akhirnya dikembalikan tersangka.