Sabtu, 4 Oktober 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Tembakau Virginia Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sudjono (57), terdakwa kasus dugaan korupsi dana program intensifikasi tembakau virginia 2009 Kabupaten Bantul

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Terdakwa Kasus Korupsi Tembakau Virginia Divonis 1,6 Tahun Penjara
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sudjono (57), terdakwa kasus dugaan korupsi dana program intensifikasi tembakau virginia 2009 Kabupaten Bantul, langsung meminta pengacaranya untuk banding, usai mendengar pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (21/1/2013).

Jika semula JPU Doni Eko Cahyono menuntut Sudjono penjara lima tahun lima bulan, akhirnya Hakim Suryawati dalam sidang putusan itu memvonis Ketua Kelompok tani Bumitirta tersebut penjara satu tahun enam bulan, subsider tiga bulan, dan denda Rp 26 juta. Denda itu sebagai kekurangan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 570 juta.

Kasus yang menyeret Sudjono ke meja hijau ini bermula saat 2009 pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp 570 juta untuk program intensifikasi tembakau virginia di Bantul. Tahap pertama dana cair sebesar Rp 300 juta pada Mei 2009. Kedua, dana cair Rp 270 juta pada Desember. Dana itu diterima Sudjono selaku ketua kelompok usaha bersama petani tembakau.

Namun hasil pemeriksaan mendapati dari total dana itu yang digunakan hanya Rp 47,6 juta. Sisanya tidak sesuai peruntukan semula. Uang itu diduga untuk membayar hutang  kelompok petani tembakau pada 2003 dan pembiayaan penanaman jagung, rapat, dan penanaman tebu.

Dalam sidang kemarin hakim pun kembali mengungkap hal itu. Namun demikian, nampaknya keputusan hakim yang memvonisnya penjara satu tahun enam bulan dianggap belum adil. Sebab itu Sudjono langsung minta pengacaranya ajukan banding.

Penasihat hukum terdakwa, Rokhmidi Sri Kusuma membenarkan hal itu. "Sesuai permintaan klien, kami akan banding," katanya. (*)

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved