Oknum PNS Dishub Pringsewu Jadi Tersangka Kasus SK PNS Palsu
Polres Tanggamus menetapkan oknum PNS di Dishub Pringsewu berinisial AJ, sebagai tersangka kasus SK tugas CPNS palsu.
Menurutnya, fotokopi SK ia peroleh dari oknum PNS di Dishub Pringsewu. Sebelumnya, oknum tersebut menjanjikan Medi masuk dalam pengangkatan PNS kategori satu. Asal, Medi bersedia mengeluarkan biaya untuk mengurus pengangkatan.
Medi telah membayar Rp 30 juta, dari hasil menjual setengah hektare sawah. Tapi, dia hanya mendapat fotokopi SK, dari salah satu oknum PNS Dishub Pringsewu. Setelah Medi melunasi uang pembayaran, ia baru akan mendapatkan SK aslinya. Namun, BKD dan Kemenhub menyatakan SK itu palsu. (*)