Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang
aksa, KMS a Roni mengatakan, Kartini bersama hakim ad hoc PN tipikor Heru Kisbandono,
Atas rentetan dakwaan itu, Kartini didakwa tiga pasal bertingkat. Dakwaan primair yang dialamatkan kepada terdakwan adalah pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
Dakwaan subsidaiair adalah pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
Sedangkan, pasal lebih subsidaiair yaitu pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Koruppsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
*terancam 20 tahun penjara
Kartini Juliana Marpaung terancam hukuman maksimal 20 tahun karena menerima suap. Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandono usai sidang.
"Posisinya sebagai hakim penerima, dan itu ancaman hukuman pasal 12 huruf c," katanya di ruang sidang PN Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2013).
Selain Kartini, Hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono juga terancam hukuman yang sama. Untuk terdakwa lain, Sri Dartutik, ancamannya beda yaitu pasal 6 untuk dakwaan primair dan pasal 13 untuk dakwaan subsidair. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. (bbb)
Baca Juga :
- Sanksi Bagi Oknum PNS Pengguna Narkoba Menunggu Proses Hukum 4 menit lalu
- Heroin Senilai Rp 855 Juta Disembunyikan Dibalik Celana Dalam 13 menit lalu
- Nyayikan Lagu Terajana, Syahrul Duet Ayu Tinting 21 menit lalu