Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang

aksa, KMS a Roni mengatakan, Kartini bersama hakim ad hoc PN tipikor Heru Kisbandono,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang
Kompas
Kartini Juliana Marpaung

Nama Pragsono Berulang Kali Disebut

TRIBUNNEWS.COM SEMARANG,  – Pagi itu, Terdakwa kasus suap hakim, Kartini Juliana Marpaung (44)  datang tepat 09.24. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dari Lp Wanita Bulu, Semarang mengenakan kemeja tahanan kpk. Ada 10 pengacara yang mendampinginya kemarin. Tepat pukul 10.00, sidang dimulai.

 Di dalam ruang siding, ia sempat tidak kuasa menahan air matanya di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/1). Mengenakan blazer hitam, lebih banyak menunduk selama proses persidangan.

Perempuan kelahiran 4 Juni 1968 itu berhadapan dengan mantan rekan kerjanya, Ifa Sudewi yang berperan sebagai ketua majelis hakim, Suyadi dan Kalimatul Jumro sebagai anggota. Mereka duduk di kursi majelis tempat ia biasa menyidangkan perkara korupsi sejak Maret 2011.

Selama sejam lebih, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) membeberkan kronologis kasus suap yang melibatkannya dari awal dari akhir.

Jaksa, KMS a Roni mengatakan, Kartini bersama hakim ad hoc PN tipikor Heru Kisbandono, Sri Dartutik berupaya mengintervensi sidang kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas sekretariat dewan DPRD Grobogan yang menjerat ketua DPRD M Yaeni. Sri Dartutik adalah adik dari Yaeni. Kartini diberikan uang Rp 150 juta. Hakim Pragsono yang masih berstatus saksi berulang kali disebut terlibat.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Sri Dartutik," kata Roni saat membacakan dakwaannya.

 Dalam satu dakwaannya disebut bahwa pada Sabtu bulan Juni 2012 bertempat di Coffe Shop hotel Agas solo, Kartini Julianna Mandalena Marpaung bertemu hakim Heru Kisbandono. Kartini menyampaikan untuk uang ucapan terima kasih atas putusan bebas agar disediakan dana sebesar Rp 500 juta.

Rinciannya untuk ketua majelis sebesar Rp 200 juta, dan sisanya hakim anggota serta panitera pengganti sebesar Rp 300 juta. Pada pertengahan Juni, Sri Dartutik keberatan bahwa kemampuan keluarga M Yaeni hanya Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.

"Senin tanggal 9 juli 2012 sekitar pukul 08.30, hakim Heru Kisbandono menemui hakim Pragsono (pengganti ketua majelis hakim sebelumnya Lilik Nuraini)," tambah Roni.

Pada tanggal 19 juli 2012, Kartini menyampaikan bahwa M Yaeni nanti akan diputus satu tahun dengan pasal 3 yang terbukti. Hakim lainnya Asmadinata akan dissenting opinion dengan memutus bebas. Tawar menawar harga itu terus berlanjut.

Pada 10 Agustus 2012 08.00, heru kembali menemui hakim pragsono. Di sana pragsono mengatakan sudah bermusyawarag dengan anggota majelis bu Kartini dan Asma. Putusan pak yaeni setahun. Ucapan terima kasih satu pintu melalui Kartini sebelum lebaran.

Pada hari kemerdekaan, 17 Agustus sekitar pukul 07.00, hakim Pragsono menghubungi hakin Heru Kisbandono melalui pesan singkat yang isinya meminta Heru untuk cepat. Awalnya, pertemuan untuk penyerahan uang terima kasih itu di Simpang lima namun diubah ke halaman PN.

 
“pada tanggal 17 Agustus Sri Dartutik merealisasikan permintaan uang oleh Kartini Julianna Marpaung dan Pragsono melalui heru kisbandono. Ia menyerahkan satu buah paper bag warna hitam putih berisi dua ikat uang pecahan Rp 100 ribu dengan rincian satu ikat adalah 10 bundel atau sama dengan Rp 100 juta dan seikat lagi Rp 50 juta,” ucap Roni.

Saat transaksi di halaman PN Semarang itulah Kartini yang menghampiri mobil Heru Kisbandono Suzuki Escudo D 1652 GM, langsung ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved