Sanksi Pemotongan TTP Berlaku Bulan Ini
Sekretaris Kabupaten Nunukan Tommy Harun mengatakan, direncanakan pada Januari ini sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN, Sekretaris Kabupaten Nunukan Tommy Harun mengatakan, direncanakan pada Januari ini sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) mulai diberlakukan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin.
Tommy mengatakan,Peraturan Bupati Nunukan yang mengatur sanksi bagi PNS dilingkungan Pemkab Nunukan sudah diterbitkan dan sedang disosialisasikan ke seluruh PNS dilingkungan Pemkab Nunukan.
Sanksi pemotongan TTP ini menjadi kebijakan Bupati Nunukan Basri sebagai respon terhadap pegawai-pegawai yang kurang disiplin.
"Kita sudah buatkan Peraturan Bupati, kita akan kenakan sanksi. Ada pemotongan-pemotongan kesejahteraan mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemotongan dilakukan sesuai kehadiran masing-masing pegawai yang dihitung dari jam efektif bekerja.
"Ini yang akan kita terapkan mulai Januari ini," ujarnya.
Aturan ini dipastikan hanya diberlakukan untuk para PNS. Sementara tenaga honorer tidak dikenakan aturan yang sama, karena para honorer tersebut tidak diberikan tunjangan kesejahteraan.
"Kasihan juga kalau honorer ikut dipotong," ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya juga akan menekankan kedisiplinan untuk para honorer dimaksud.
"Tapi kita juga akan menekankan mereka untuk disiplin. Dan saya berharap pegawai honor ini dapat dibina meskipun gaji mereka tidak terlalu tinggi tapi setidaknya mereka dapat pengalaman," ujarnya.
Sanksi pemotongan TTP ini merupakan komitmen Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan Hajjah Asmah Gani diawal menjabat pada Mei 2011 lalu.
Sebagai tindaklanjuti, Pemkab Nunukan juga melakukan penyesuaian dengan menaikkan TTP bagi PNS.
Bupati Nunukan Maret 2012 telah menyetujui kenaikan TTP. Sekretaris Daerah (IIa) Rp 15 juta. Asisten (IIb) Rp11 juta. Kaban, kadis, inspektur (IIb) Rp10 juta. Kepala kantor, camat, direktur RSUD (IIIa) wilayah I Rp7,5 juta, wilayah II Rp8 juta, wilayah III Rp8,5 juta.
Kabag, sekretaris, sekretaris KPUD (IIIa) Rp6 juta. Kabid Sekcam (IIIb) wilayah I Rp5 juta, wilayah II 5,5 juta, wilayah III Rp6 juta. Lurah (IVa) Rp3,750 juta. Kasubag, kasubid, kasi, ka puskesmas/UPTD wilayah I Rp3 juta, wilayah II Rp3,5 juta, wilayah III Rp4 juta. Eselon IVb wilayah I Rp2,8 juta, wilayah II Rp3,3 juta, wilayah III Rp3,8 juta. Ajudan Rp2 juta.
Sementara non eselon untuk golongan IV wilayah I Rp1,650 juta, wilayah II Rp1,8 juta, Rp1,9 juta. Golongan III wilayah I Rp1,550 juta, wilayah II Rp1,7 juta, wilayah III Rp1,8 juta. Golongan II wilayah I Rp1,450 juta, wilayah II Rp1,6 juta, wilayah III Rp1,7 juta. Golongan I wilayah I Rp1,350 juta, wilayah II Rp1,5 juta, wilayah III Rp1,6 juta.
Sedangkan untuk non eselon guru, pengawas dan paramedis golongan IV wilayah I Rp1,450 juta, wilayah II Rp1,6 juta, wilayah III Rp1,7 juta. Golongan III wilayah I Rp1,350 juta, wilayah II Rp1,5 juta, wilayah III Rp1,6 juta. Golongan II wilayah I Rp1,250 juta, wilayah II Rp1,4 juta, wilayah III Rp1,5juta. Golongan I wilayah I Rp1,150 juta, wilayah II Rp1,3 juta, wilayah III 1,4 juta.
Untuk dokter dan dokter gigi wilayah I Rp3,5 juta, wilayah II Rp4 juta, wilayah III Rp4,5 juta. Dan bidan desa, paramedis yang ditempatkan di pustu/ polindes wilayah I Rp3 juta, Rp3,5 juta dan wilayah III Rp4 juta.
Komitmen pemerintah menaikkan TTP untuk memacu peningkatan kinerja dan disiplin PNS di Nunukan. Namun kenaikan TTP ini justru memunculkan sorotan karena kenaikan TTP tak diikuti peningkatan kinerja dan displin PNS di Nunukan. Ironisnya, janji untuk menindaklanjuti kenaikan TTP dengan memberikan saknsi kepada pegawai yang terlambat justru tak juga direalisasikan.
Baca Juga :