Indra : Jangan Mau Bayar Kalau Gratis Urus Perijinan
tidak menutup kemungkinan ada oknum pegawainya yang melakukan pungutan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Samarinda mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan ada oknum pegawainya yang melakukan pungutan ketika mengurus perizinan. Namun, ia membantah hal itu dilakukan semata - mata karena inisiatif pegawainya. Masyarakat dalam hal ini menurutnya juga memberikan peluang disaat ingin urusan lebih cepat atau mungkin ada pemberkasan yang kurang.
Seperti diketahui, poin pelayanan publik Samarinda yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun drastis menjadi peringkat 26. Padahal, beberapa tahun lalu Samarinda pernah menduduki peringkat 2. Untuk BP2TSP, pelayanan publik dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masuk dalam kriteria rendah dari KPK.
Salah satu yang menjadi catatan KPK adalah kurangnya sosialisasi BP2TSP Samarinda terhadap aturan gratifikasi yang dalam hal ini termasuk pungutan. Seharusnya, baik si pelayan dan yang dilayani diberikan pemahaman bahwa gratifikasi melanggar aturan. Bukan hanya penerima, melainkan juga si pemberi.
Selain itu, KPK juga menilai kondisi ruangan BP2TSP Samarinda belum memenuhi syarat yakni masih adanya kontak langsung antara petugas dan warga. Seharusnya, petugas dan warga dipisahkan oleh sekat - sekat. Semua pertanyaan yang memerlukan tatap muka terkait kelengkapan berkas dan persyaratan lainnya hanya dilakukan di Costumer Service (CS).
"Itu harus disadari kedua belah pihak. Bukan cuma kita, masyarakat juga disini memberikan peluang. Padahal, kalau sudah dikatakan, sudah dijelaskan gratis jangan lagi membayar. Kalau sudah lengkap berkas dan menerima tanda lengkap berkas tidak usah takut. Kalau waktunya 3 hari, tunggu 3 hari. Kalau dipersulit silahkan laporkan," kata Indra.
Indra juga mengakui bahwa didalam prakteknya, masih terdapat oknum calo yang biasa mengiming - imingi petugas dengan sejumlah komisi agar proses pengurusan sesuai yang diinginkan calo.
"Namanya manusia, kalau diiming - imingi apalagi namanya uang. Kalau kita mau menghilangkan itu maka harus dari kedua belah pihak," katanya.
Mengenai tidak adanya pemamfaatan Informasi Tekhnologi yang tentunya mempermudah pengurusan izin karena dilakukan secara on line dalam penyajian data, Indra menjelaskan bahwa hal tersebut sudah akan direalisasikan. Anggaran untuk itu menurutnya sudah dianggarkan dalam APBD-Perubahan tahun 2012 lalu. Namun, dikarenakan mepetnya waktu hal itu belum bisa direalisasikan hingga saat ini.
"Karena waktunya mepet, setelah kita mau laksanakan dan dihitung dengan waktu pengadaannya melampaui tahun anggaran maka lebih baik kita tunda. Kita lanjut di 2013. Kalau rekomendasi KPK sebenarnya sudah lama, dari 2011," katanya.
Lamanya proses pengurusan seperti IMB menurutnya bukan sepenuhnya kesalahan pihaknya melainkan melibatkan instansi tekhnis lainnya seperti Dinas Cipta Karya Dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda.
Kedepannya menurutnya akan ada Standart Operation Procedure (SOP) percepatan pelayanan, transparansi pengurusan perizinan. Dimana harus ada persamaan komitmen yang berasal dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat di dalamnya.
"Lancar atau tidaknya tergantung juga dari SKPD. Tidak mungkin kita terbitkan izin tanpa rekomendasi dari SKPD, salah prosedur kita," katanya.
Baca Juga :