Sabtu, 4 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Aceng Siapkan Langkah Gugatan jika Dimakzulkan

terjadi pemakzulan terhadap Bupati Aceng HM Fikri, maka pihaknya akan mengajukan sejumlah gugatan baik perdata maupun pidana.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Aceng Siapkan Langkah Gugatan jika Dimakzulkan
NET
Bupati Garut Aceng Fikri

TRIBUNNEWS.COM GARUT,- Menyusul laporan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut yang menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar aturan perundang-undangan dan norma etika, pihak Aceng menganggap bahwa Pansus pun telah melanggar aturan dan etika sebagai anggota dewan.

Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum Aceng HM Fikri Ujang Sujai Toujiri menanggapi hasil laporan Pansus kepada DPRD Kabupaten Garut, Rabu (19/12/2012) lalu, kepada wartawan, Kamis (20/12/2012).

Ujang menilai hasil penilaian Pansus tersebut sebagai suatu hasil yang sudah bisa ditebak jauh-jauh hari karena memang dinilai menjiplak arahan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Bahkan Ujang menilai bahwa laporan Pansus itu telah didikte Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

"Kalau begitu buat apa dipansuskan, Pansus juga sama saja melanggar kode etik karena tidak melihat aspek legalitasnya. Masa legislatif (Pansus) diintervensi eksekutif (Gubernur). Hasil itu kan sudah diketahui sejak Senin, dari Surat Gubernur yang diberikana kepada DPRD, itu kan seolah-olah seperti pesanan, " kata Ujang.

Ujang mengancam, jika Jumat ini terjadi pemakzulan terhadap Bupati Aceng HM Fikri, maka pihaknya akan mengajukan sejumlah gugatan baik perdata maupun pidana.

Setidaknya ada beberapa opsi gugatan yaitu pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat 2 huruf B UU no 29 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ujang, DPRD tidak bersikap profesional menerapkan pelanggaran etika terhadap kasus pernikahan siri Aceng Fikri.

Lalu menggugat DPRD sesuai Pasal 421 KUHPidana tentang memaksakan kehendak penyalahgunaan wewenang, kehendak, dan kekuasaan serta melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian moril dan materil akibat keluarnya rekomendasi putusan yang dasarnya tidak berdasar hukum. (set)

Baca  Juga   :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved