Selasa, 7 Oktober 2025

Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat

pemenang tender juga memberikan rekapan kebutuhan alkes yang tidak sesuai spesifikasi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat
net
ilustrasi

Negara Dirugikan Rp 759 Juta

KASUS ini bermula ketika RSUD Sukabumi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) program pengadaan alat kesehatan pada 2010. Program itu mencakup peningkatan dan sarana rumah sakit untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.

Terdakwa Didi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jumlah anggaran sekitar Rp 4,4 miliar. Terdakwa membuat rencana pengadaan dan melakukan evaluasi teknis. Setelah menggelar lelang, PT L-Med Mitra Persada ditunjuk sebagai pemenangnya. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan secara teknis, namun penawarannya merupakan yang terendah.

Akan tetapi setelah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, ditemukan selisih anggaran. Ada perbedaan antara dokumen pemilihan dengan penawaran. Berdasarkan penghitungan audit BPKP diketahui telah merugikan keuangan negara Rp 759 juta. (san)

Baca   Juga   :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved