Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat
pemenang tender juga memberikan rekapan kebutuhan alkes yang tidak sesuai spesifikasi
Negara Dirugikan Rp 759 Juta
KASUS ini bermula ketika RSUD Sukabumi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) program pengadaan alat kesehatan pada 2010. Program itu mencakup peningkatan dan sarana rumah sakit untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.
Terdakwa Didi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jumlah anggaran sekitar Rp 4,4 miliar. Terdakwa membuat rencana pengadaan dan melakukan evaluasi teknis. Setelah menggelar lelang, PT L-Med Mitra Persada ditunjuk sebagai pemenangnya. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan secara teknis, namun penawarannya merupakan yang terendah.
Akan tetapi setelah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, ditemukan selisih anggaran. Ada perbedaan antara dokumen pemilihan dengan penawaran. Berdasarkan penghitungan audit BPKP diketahui telah merugikan keuangan negara Rp 759 juta. (san)
Baca Juga :
- Ribuan Pedagang Daging Sapi Terancam Bangkrut 5 menit lalu
- Dada: Jangan Sampai Terjadi di Bandung 13 menit lalu
- Dedi-Dadan Unggul 21 menit lalu