Jumat, 3 Oktober 2025

Pagi Menikah Malamnya Diceraikan

Cerita pernikahan bawah tangan (siri) ala Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fany Octora (18), juga terjadi di Sungguminasa.

zoom-inlihat foto Pagi Menikah Malamnya Diceraikan
NET
ILUSTRASI

Otoritas instansi ini belum memberikan jawaban dan konfirmasi resmi soal kasus 'penipuan' dalam rumah tangga.

Menurut Wiwi, Yunus mengingkari janji yang telah mereka sepakati. Ia  berjanji akan membuat akta perkawinan, membelikan rumah, dan memberangkatkan umroh.

Namun, setelah menikah satu hari, Yunus kemudian menceraikan  ibu satu anak melalui telepon.

"Harga diri saya mau dibawa ke mana, setelah disetubuhi. Saya akan melakukan tuntutan," paparnya.

Wiwik meminta  agar Yunus mengganti rugi atas pernikahaan tersebut senilai Rp 10 juta.
"Saya tidak memeras, tapi ini masalah modus penipuan. Saya sudah menjadi korban ketiga," ungkapnya.

Marlina Palo, Bagian Pengaduan Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel menyatakan, tindakan Yunus melanggar UU Pernikahan.

"Kami akan memfasilitasi korban mengenai kasus penipuan ini," cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ustad Juraizd Hijaz, imam nikah Sungguminasa, membenarkan adanya pernikahan 13 jam.

Namun, Ustad Juraizd yang sudah mengantongi surat otoritas menikahkan dua insan berbeda jenis kelamin, mengaku tidak mengetahui bahwa pengantin mempelai pria sudah beristri dan memiliki dua anak.

"Saya tidak tahu kalau ada istrinya. Kami juga menikahkan mereka karena permintaan keluarga perempuan. Saat dinikahkan keluarganya ada. Ada pesta di rumah mereka," tuturnya.

Ustad menjelaskan, saat itu Wiwi bersedia tidak mendapatkan surat nikah.

"Dia katakan sama saya, tolong nikahkan saya hari ini," jelasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa Ahmad Muhajir, membenarkan bahwa Ustad Juraiz Hijas adalah Pembantu Pencatat Nikah (PPN) di Sungguminahasa Gowa, sekaligus imam.

"Dia sudah memiliki SK untuk dapat menikahkan. SK itu diberikan sudah lama," terangnya.

"Kami akan panggil ustad itu untuk mengetahui kebenarannya. Tapi, menikahkan orang yang memiliki istri tanpa ada surat cerai, adalah sebuah pelanggaran," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved