Sabtu, 4 Oktober 2025

Dituntut Enam Tahun Sugiati Menangis

Sugiati (50), mantan Bendaharan Umum pada Pemerintah Kabupaten Simalungun, menangis setelah dituntut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Dituntut Enam Tahun Sugiati Menangis
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sugiati (50), mantan Bendaharan Umum pada Pemerintah Kabupaten Simalungun, menangis setelah dituntut enam tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JM Butarbutar juga menuntut terdakwa membawar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 551.255.000. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun

"Aku tidak menikmati uang itu. Kenapa bisa seperti ini," ujarnya seraya menangis dan langsung dirangkul keluarganya.

Sang suami langsung memeluk terdakwa dan menyuruhnya bersabar.

Tuntutan JPU ini hampir sama dengan yang dikenakan pada mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, 29 November 2012, Zulkarnain dituntut enam tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta subsider enam (6) bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 361 juta lebih.

Jaksa JM Butarbutar mengatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain baru mengembalikan 35 persen dari kerugian negara sebesar Rp 851 juta lebih. Sugiati baru mengembalikan Rp 304 juta.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sugiati didakwa bersama-sama Zulkarnain melakukan tindak pidana korupsi APBD Simalungun 2006.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved