Rizal Bantai Majikannya karena Sering Dimarahi
Pembunuhan yang dilakukan terdakwa M Rizal (41) terhadap majikan Sukimin alias Amin (46) dan anak Sukimin di sebuah rumah toko
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pembunuhan yang dilakukan terdakwa M Rizal (41) terhadap majikan Sukimin alias Amin (46) dan anak Sukimin di sebuah rumah toko (ruko) Jalan M Yamin beberapa bulan yang lalu, Selasa (4/12) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terungkap hanya gara-gara kesal akibat sering dimarahi.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Riza yang bekerja sebagai sopir pribadi korban mengaku, ia melakukan pembunuhan tersebut lantaran kesal dengan majikannya (korban).
''Saya kesal saja, karena sering dimarahi majikan. Awalnya saya diam saja, karena saya mencari rezeki sama majikan saya," ucapnya.
Kekesalannya memuncak hingga nekat melakukan aksi pembunuhan, kata Rizal, ketika majikannya hendak pindah ke Medan.
Sedangkan ia tidak dibawa pergi pindahan pada Jumat (29/6) lalu. ''Hal itulah membuat saya semakin kesal dan ditambah terus dimarahi. Entah apa sebabnya hari itu saya langsung saja menusuk majikan saya," ungkapnya..
Mendengar keterangan itu, Majelis hakim menanyakan kenapa harus menghabisi keluarga majikannya, istri korban dan dua orang anak korban? Dijawab Rizal, karena saat itu istri dan anak korban teriak-teriak.
"Selain itu saya juga kesal kepada mereka karena sering dimarahi juga," papar Rizal.
Ketika ditanya lagi setelah membantai satu keluarga itu Anda kabur ke mana? Rizal menyatakan, setelah membantai satu keluarga majikan ia kabur membawa mobil majikan dan pembantu rumah tangga majikannya.
"Kemudian mobil itu saya tinggalkan di Jalan Karet dan saya kabur ke Kulim," ucapnya.
Selanjutnya, pertanyaan demi pertayaan, terus ditanyakan majelis hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH dan Penasihat Hukum terdakwa, tetang kasus pemubuhan sadis tersebut.
Usai terdakwa memberikan keterangannya Hakim Ketua menyatakan sidang ditunda pekan depan.
Berita sebelumnya, terdakwa ini diduga telah membacok majikannya, Sukimin di lantai tiga rumah toko (Ruko) Jalan M Yamin No 47 A, Pekanbaru, pada Jumat (29/6) sekitar pukul 07.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, terdakwa menikam majikannya sekeluarga bernama Sukimin (46), istrinya Alin (32), dua orang anaknya Tomi (18) dan Jefri (7) dengan sadis di lantai tiga ruko tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban Sukimin dan anaknya Tomi meninggal dunia dengan beberapa luka bacokan di tubuhnya. Sedangkan dua korban lainnya, Aling (Istri korban) dan Jefri (anak bungsu korban) mengalami luka-luka di tubuhnya. dan dilarikan ke RS Santa Maria Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada Rabu malam (4/7) lalu di Jalan Sepakat Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Saat diintrogasi polisi, terdakwa mengatakan dia melakukan pembunuhan terhadap keluarga Sukimin karena sakit hati.