Pemerkosa Ibu Hamil Divonis 11 Tahun
Charles alias Cale (20), warga Amagarapati divonis 11 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka
Laporan Wartawan Pos Kupang, Syarifah Sifah
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA--Charles alias Cale (20), warga Amagarapati divonis 11 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka karena terbukti memperkosa ibu hamil. Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdon C. Tohja, S.H, 11 tahun penjara.
Selain Cale, dua temannya Dibion Diaz alias Rudal (20) warga Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka dan Paskalis Fanggidae (35) warga Kelurahan Lokea, Kecamatan Larantuka juga divonis 11 tahun penjara. Vonis kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan JPU 11 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar pasal 285 KUHP, pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun. Atas putusan majelis hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga JPU menyatakan menerima.
Vonis majelis hakim yang dibacakan pada waktu yang berbeda pekan lalu, itu dibacakan hakim ketua, Yanty Naetase didampingi hakim anggota, Timur Nugroho,S.H. Hadir, JPU, Abdon C Tohja, S.H dan terdakwa serta keluarga terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, berbelit-belit dan terdakwa Cale sempat melarikan diri. Sedangkan hal meringankan, ketiganya masih muda.
Kejadian itu berawal ketika korban bersama suaminya dari Lamanabi ke Larantuka menumpang bis. Di Larantuka, keduanya hendak ke rumah keluarga menggunakan jasa ojek.
Untuk irit ongkos, keduanya menumpang satu ojek yang masih keluarga sendiri dan berlari menuju arah jalan 3 Kelurahan Amagarapati sekitar pukul 19.00 Wita. Saat ojek yang ditumpangi suami istri tersebut sedang berlalu, dua sepeda motor dari depan menghalau dan menghentikan ojek. Ketiganya mengaku intel Kodim. Mereka menawarkan jasa agar salah satu dari ketiganya dibantu antar.
Karena itu, ojek berhenti dan menurunkan korban untuk menumpang kendaraan yang dikemudikan Paskalis. Sementara Rudal dan Charles menumpang satu sepeda motor.
"Awalnya ketiga sepeda motor tersebut jalan beriringan, namun sekitar beberapa menit kemudian, motor yang dikendarai Paskalis diikuti Charles dan Rudal menghilang. Mereka membawa korban ke semak-semak perkebunan di Kelurahan Amagarapati dan memperkosa korban. Suami korban bersama motor ojek yang ditumpangi sempat mengejar namun hilang arah.
Korban kemudian diperkosa oleh Charles dan Rudal. Setelah puas memperkosa korban yang sedang mengandung anak pertama tersebut, diserahkan ke tangan Paskalis dan Paskalis membawa korban ke rumahnya di Kelurahan Amagarapati. Di rumahnya, korban diperkosa kembali oleh Paskalis hingga pagi din ihari, Jumat (24/2/2012). Dan, pada pukul 06.00 Wita,
Paskalis membawa korban ke depan Gereja Katedral Larantuka dan meminta jasa ojek untuk mengantar korban. Namun, saat korban dibonceng ojek langsung meminta ojek menuju kantor polisi dan melaporkan kronologis kejadian tersebut.
Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dan diproses sampai ke pengadilan. *
Baca Juga :
- Bupati Aceng Akan Menggugat Balik Fani 11 menit lalu
- Besok, Garuda-Na Sapa Warga Makassar 24 menit lalu
- Tidak Ada Kaitan Penangkapan Tersangka Judi dengan Nasdem 49 menit lalu