Hamili Pacar, Mahasiswa Ditangkap Polisi
MJN (21), warga Jalan Harapan Pasti Barat, Kecamatan Medan Denai, diduga menodai pacarnya R hingga hamil.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - MJN (21), warga Jalan Harapan Pasti Barat, Kecamatan Medan Denai, diduga menodai pacarnya R hingga hamil. Namun mahasiswa semester V Jurusan Pariwisata Universitas Dharma Agung (UDA) Medan ini menolak bertanggung jawab. Akibatnya, dia dilaporkan korban ke Mapolresta Medan dengan Nomor Laporan LP/2951/K/XI/2012/SPKT/ RESTA MEDAN pada Jumat (2/11/2012) lalu, namun hingga saat ini kasusnya masih terkesan jalan di tempat.
Senin (26/11/2012), R didampingi ibunya, A dan kakanya J mendatangi kembali Mapolresta Medan. Seusai menanyakan perkembangan kasusnya, kepada wartawan R menceritakan peristiwa yang menimpanya. Awalnya, R mengenal MJN melalui Facebook. Setelah perkenalan, korban dan pelaku akhirnya berpacaran hingga berhubungan intim di kamar kos korban, Jalan Air Bersih Ujung, Gang Suka No.1 Medan pada Kamis (14/6/2012) lalu.
"Pertama kali dibuatnya (berhubungan intim, red)di kamar kosku, dipaksanya aku pas itu," kata perempuan asal Balige ini. Setelah itu, pelaku pergi selama sebulan ke Singapura untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari kampusnya.
Sepulang dari PKL, pelaku kembali mendatangi korban dan mengajak melakukan perbuatan serupa. Saat itu pelaku mengancam akan meninggalkan korban apabila menolak melayaninya. Mendapat kesempatan, pelaku terus menodai korbannya hingga sembilan kali sampai akhirnya korban dinyatakan hamil.
"Ada sembilan kali aku digituinnya, akhirnya pas bulan 10 kemarin aku cek ternyata aku sudah hamil tiga bulan, ini jalan empat bulan," kata korban.
Mengetahui dirinya hamil, pelaku mulai menghilang. Korban kemudian melaporkan kejadian kepada kakak dan ibunya, lalu mencari pelaku. Sempat bertemu dengan pelaku dan dia berjanji akan menikahi korban, serta pertemuan keluarga telah digelar.
"Udah sempat bertemu dengan keluarganya, janji mau dikawinkan. Bahkan sempat lima hari anak saya tinggal di rumahnya," ujar ibu korban.
Namun setelah ditunggu, ternyata janji keluarga pelaku tak juga ditepati. Akhirnya A membawa korban kembali ke rumahnya. Diduga pelaku nekat ingkar janji karena ada saudaranya polisi.
"Ada saudaranya polisi, mungkin itu yang buat mereka nekat ingkar janji. Setiap pertemuan tak pernah di rumah si MJN, pasti di rumah saudaranya yang polisi itu," kata ibu korban.
Selain itu, ibu korban juga menyesalkan penanganan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus yang dialami anaknya.
Seorang psersonel polisi bernama Iptu Ully Lubis menjabat Panit PPA Polresta Medan mengatakan, proses akan terhenti apabila tiga kali dipanggil pelaku tak datang. "Masak dibilangnya tiga kali dipanggil, pelaku tak datang kasus ditutup," ujarnya.
Ditambahkannya, kalau memang usia anaknya sudah tak bisa untuk melapor, kenapa saat membuat laporan korban disuruh melakukan visum dan dua teman kos korban diperiksa sebagai saksi. Ibu korban meminta agar pihak kepolisian serius menangani kasusnya dan segera menangkap dan memproses pelaku. "Kami cuma minta ini diproses," tegasnya.
Kakak korban mengatakan, saat ini pelaku masih bebas berkeliaran di rumahnya. "Kan kurang ajar kali, enak-enak dia jalan-jalan ke Samosir, sementara perbuatannya terhadap adikku tak dipertanggungjawabkan," ujarnya kesal.
Sementara itu, Panit PPA Polresta Medan Iptu Ully Lubis saat akan dikonfirmasi sedang sakit dan tak masuk kerja.