Bos Asindo Mangkir Pelaksanaan Eksekusi
Direktur PT Asindo Jhon Luchman dan Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono mangkir dari panggilan pihak pihak Kejari Makassar.
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Direktur PT Asindo Jhon Luchman dan Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono mangkir dari panggilan pihak pihak Kejari Makassar.
Pemanggilan kedua terpidana terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mejatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa.
Diketahui, keduanya diseret dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 108 miliar terhadap korbannya yakni Direktur PT Roda Mas Baja Inti Jemmy Gautama dan David Gautama, dalam pembayaran jual beli besi beton untuk pembangunan panakukang Square Makassar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding, mengaku tidak mengetahui penyebab dan alasan kedua terpidana mangkir dari panggilan jaksa.
“Yang jelas hingga detik ini tidak ada pembertiahuan atas ketidakhadiran para terpidana. Tapi kami akan layangkan kembali panggilan kedua. Dan kami berharap keudanya kooperatif,” tegas Irwan kepada wartawan, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (19/11/2012).
Irwan menyebutkan, pemanggilan terhadap kedua terpidana akan dilakukan sampai tiga kali sebelum dilakukan eksekusi putusan MA secara paksa. Pihak Kejari Makassar juga memastikan akan melakukan penahanan terhadap Jhon Luchman dan rekannya Frans Tunggono, yang telah divonis oleh MA tiga tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak kejaksaan tidak pernah berupaya untuk melawan putusan MA dengan tidak melakukan penahanan. Menurut dia, Kejari baru menerima turunan salinan putusan MA terkait kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penipuan yang dilakukan Jhon Luchman dan Frans Tunggono.
Diketahui, majelis hakim MA menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara kepada bos PT Asindo Jhon Luchman dan rekannya Direktur PT Karunia Sukses Sejati Frans Tunggono bersalah dalam kasus penipuan terhadap Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama dengan nilai penipuan total Rp108 miliar.
Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah.
Akan tetapi belakangan diketahui, jika tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti (korban) sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu bermaslah alias masih dalam sengketa kepemilikan. sehingga ditolak oleh korban.
Terpisah, tim penasehat hukum korban penipuan yakni Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama, Rudianto Lallo mengharapkan agar eksekusi penahanan segera dilakukan agar penegakan hukum tidak berjalan setengah-setengah.
Menurut Rudi, selama ini pihaknya cukup bersabar dengan tindakan penipuan yang dilakukan terpidana. “Jangan sampai terkesan ada pihak yang melindungi terdakwa sehingga proses eksekusinya seringkali diulur-ulur,” katanya
“Yang jelas tidak ada alasan pihak kejaksaan untuk tidak mengeksekusi terdakwa meski yang bersangkutan berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. PK tidak menghalangi proses eksekusi,” tegas pengacara korban. (rud)
Baca juga :
- Eks Menteri PDT Lukman Edy Berniat Jadi Gubernur Riau 5 menit lalu
- Polisi Gagal Sehingga Terjad Insinden Peulimbang 17 menit lalu
- Syahrul Hadiri Pesta Rakyat Uloe 47 menit lalu