Rabu, 1 Oktober 2025

FPI Geruduk PN Surabaya, Kawal Sidang Keyko

Dia harus dihukum rajam sampai mati. Karena anggota (PSK) nya saja lebih dari 1.500 orang,

zoom-inlihat foto FPI Geruduk PN Surabaya, Kawal Sidang Keyko
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Sekitar 50 anggota Front Pembela Islam (FPI) Jatim mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/11/2012).

Mereka yang mengenakan seragam kebesaran putih-putih ini datang untuk menyaksikan sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Yunita atau Keyko.

"Kewajiban kami sebagai muslim kalau ada kemungkaran harus dicegah, sebelum kemungkaran itu menenggelamkan negara ini," kata Muhammad Dofir, Ketua FPI Jatim Bidang Kemunkaran.

Dofir berharap ratu mucikari itu dihukum seberat-beratnya.

"Dia harus dihukum rajam sampai mati. Karena anggota (PSK) nya saja lebih dari 1.500 orang, dengan tarif sampai Rp 5 juta dan pelanggannya ada yang anggota DPRD. Kalau ini tidak dihilangkan, negara ini bakal hancur," katanya.

Diakui dofir, hukuman rajam itu memang tidak ada di hukum negara Indonesia, namun dia tetap berharap majelis hakim membuat terobosan itu.

Kedatangan puluhan anggota FPI ini langsung direspon PN dengan mengajaknya berdiskusi. Hadir dalam pertemuan itu, salah satu anggota majelis hakim Antonius Simbolon, panitera muda pidana Soedi serta Kapolsek Sawahan Manang Subekti.

Di pertemuan itu mereka sempat mempertanyakan tentang persidangan Keyko yang ditutup untuk umum.

Setelah diberi pengertian para anggota FPI ini akhirnya bisa memahami keputusan PN tersebut.

"Katanya sidang harus ditutup untuk menjaga agar tidak ada emosi massa. Ya kami bisa memahami. Apalagi mereka juga berjanji akan memberikan hukuman yang setimpal,"katanya.

Dofir memastikan pengawalan sidang keyko akan dilakukan setiap kali sidang.

"Kami akan pantau terus sampai persidangan berakhir,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memutuskan menutup persidangan Keyko secara umum. Alasannya salah satu pasal yang dijeratkan adalah pasal kesusilaan (296 KUHP) sehingga harus ditutup untuk umum.

Keyko diduga memiliki 1.900 anak buah yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Keyko melibatkan sejumlah mucikari di daerah-daerah dalam menjalankan bisnisnya. Mucikari tersebut memiliki anak buah dari beraneka profesi dan latar belakang. Dalam sehari dia bisa menerima sekitar 50 order dengan omzet mencapai Rp 25 juta.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved