Mantan Sekda Semarang akan Dipindah ke Lapas Kedungpane
Kuasa hukum mantan Sekda Kota Semarang Ahmad Zaenuri, Umar Makruf mendapat kabar bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kuasa hukum mantan Sekda Kota Semarang Ahmad Zaenuri, Umar Makruf mendapat kabar bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kliennya sudah turun. Ia mendapat kabar dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kliennya diputus hukuman pidana 2,5 tahun penjara.
Putusan itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 24 April lalu. Ahmad Zaenuri divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
"Iya, saya dengar dari jaksa KPK kasasinya 2,5 tahun. Tapi saya belum terima salinan putusannya karena pas mendapat kabar Jumat (2/11/2012) saya masih di Jakarta dan baru kembali. Belum sempat ke PN Tipikor," kata Umar Makruf ketika dihubungi Tribun Jogja (Tribun Network), Minggu (4/11/2012).
Ia menjelaskan, selaku kuasa hukum ia juga diminta menemani proses pemindahan Zaenuri dari Mapolrestabes Semarang menuju Lapas Kelas I Kedungpane pada Senin (5/11/2012) sekitar pukul 08.00 WIB. Putusan yang lebih berat itu disesalkannya karena kliennya sangat kooperatif dan berposisi sebagai justice collaborator.
Terkait apakah pihaknya akan mengajukan pengajuan kembali atau PK, ia belum tahu. Dia mengaku belum berkonsultasi dengan Ahmad Zaenuri. Hal terkait PK itulah yang akan dibicarakan begitu ia bertemu dengan kliennya.
Terpisah, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kedungpane Wahyu Prasetyo mengatakan belum mengetahui kabar itu. Jika benar, maka dipastikan bahwa Zaenuri akan berada di blok tipikor yaitu di Padepokan Janoko. Di sana, Zaenuri akan bergabung bersama 120 narapidana tipikor lain.
"Tidak perlu pemberitahuan dulu, yang penting dokumennya lengkap ketika dipindah ke sini," jelasnya. (bbb)
Baca Juga:
- PKS Gowa Jalani Verifikasi Faktual
- Desa Balinuraga Kian Kondusif
- Ratusan Pedagang SCFD Direlokasi ke City Walk Solo