Pokja Tambang Gerebek Dua Lokasi Tanpa Ijin
Tim Kelompok Kerja (Pokja) penertiban izin tambang Maros menggerebek dua titik lokasi penambang tanah tanpa izin
Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM MAROS -Tim Kelompok Kerja (Pokja) penertiban izin tambang Maros menggerebek dua titik lokasi penambang tanah tanpa izin yang diduga dilakukan PT Sumber Bahagia di Dusun Bentenge Desa Bontomatene Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Di lokasi lainnya dilakukan CV Sumber Galian di Dusun Mangngai Desa Damai Kecamatan Tanralili.
Saat penggerebekan, Selasa (30/10/2012) tim yang diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Noor Alim memergoki dua unit alat berat jenis exkapator sementara mengeruk tanah. Yakni eskapator milik PT Sumber Bahagia Nasaruddin seluas 29 are dan satu unit exkapator milik CV Sumber Galian mengeruk lahan milik Husain seluas 45 are. Menurut Noor Alim temuan ini sudah jelas pelanggaran tambang. Menyoal alat berat yang kuncinya telah di sita, pihaknya menyerahkan ke aparat Satpol PP untuk diproses sesuai mekanisme aturan.
Sementara itu pihak PT Sumber Bahagia, Baso, mengaku, soal izin mengeruk area persawahan seluas 29 are itu bukan tanggungjawabnya. Namun menjadi tanggungjawab pemilik lahannya sendiri. "Alat kami hanya disewa untuk mengeruk sawah, namun karena tanahnya butuh diangkut maka sewa alat kami hanya dibarter dengan tanah," jelasnya.
Hal senada juga diakui Husain, pemilik lahan di Dusun Mangngai seluas 45 are. Ia mengaku tidak menjual tanahnya namun di barter dengan biaya penyewaan alat pengerukan kolam ikan dengan CV Sumber Galian. Ia mengaku mengeruk pembuatan kolam ikan itu karena tidak dipersoalkan oleh petugas di kantor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maros. Ia berani menambang lantaran dijamin keamanannya oleh petugas PAD.
Baca Juga :
- Tidak Ada Ganti Rugi Debu, Tapi CSR 5 menit lalu
- Ribuan Pengungsi Balinuraga-Sidoreno Banjiri SPN Kemiling 11 menit lalu
- Teten Tunggu Keputusan Megawati 41 menit lalu