Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Sumut

KPU Sumut Dituding Melawan Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan waktu tambahan bagi

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan waktu tambahan bagi dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dari jalur independen untuk melengkapi berkas dukungan.

Tudingan ini datang dari dua bakal calon Gubernur Sumut yang sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU Sumut, Hasbullah Hadi dan Rohana Sianipar.

"Kami hanya meminta perpanjangan waktu melengkapi berkas. Jika kami tidak diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki berkas, maka KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ini tidak akan berhenti sampai disini," ujar Hasbullah Hadi dalam pertemuan dengan KPU Sumut di Kantor KPU Sumut Jl Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (25/10/2012).

Menurutnya, dari 500 ribu lebih berkas dukungan yang diserahkan pasangan Hasbullah Hadi-Azidin kepada KPU, hanya 171 ribu dukungan yang dinyatakan sah oleh KPU. Akibatnya, angka tersebut dibawah persyaratan yang ditentukan KPU Sumut, yakni 479 ribu dukungan.

Hasbullah Hadi heran mengapa KPU tidak memberikan kesempatan kepada dirinya dan Rohana Sianipar untuk memperbaiki dan melengkapi berkas dukungan.

"Kami menyerahkan 500 ribu dukungan lebih, yang dinyatakan sah hanya 171 ribu. Padahal dalam aturannya ada waktu memperbaiki atau melengkapi berkas selama 7 hari. Tapi KPU hanya memberikan kesempatan tanggal 7 hingga 13 Oktober untuk mendaftar sekaligus memperbaiki berkas," jelassnya.

Rohana Sianipar yang juga hadir dalam pertemuan ini memperkuat pernyataan Hasbullah Hadi. Ia mengaku heran dengan peraturan yang dibuat oleh KPU yang menetapkan tanggal penyerahan berkas dukungan dan verifikasi berkas bersamaan yakni tanggal 7 hingga 13 Oktober.

"KPU membuka pendaftaran tanggal 7 sampai 13 Oktober, untuk memperbaiki berkas juga tanggal yang sama, berarti KPU tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk memperbaiki berkas," ujar Rohana yang didampingin penasehat hukumnya.

Keduanya sepakat meminta agar KPU memberi waktu tambahan untuk melengkapi surat dukungan sebagai syarat pendaftaran.

"Kami minta KPU memberikan kami waktu tambahan. Empat hari, tiga hari, dua hari pun boleh, kalau kami juga tidak bisa memenuhi syarat maka itu adalah kesalahan kami," tegas Hasbullah Hadi yang diamini Rohana.

Namun, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution, bersikeras bahwa hasil pleno yang memutuskan Hasbullah Hadi dan Rohana tidak lolos sebagai calon independen sudah berdasarkan mekanisme yang tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Secara hirarki kami hanya menjalankan perundang-undangan. Tentu kami tidak bisa keluar dari kewenangan yang dikeluarkan oleh KPU pusat," ujar Irham.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved