27 Anggota DPRD Kutim Selesai Diperiksa
Kejaksaan Negeri Sangatta akhirnya merampungkan rangkaian pemeriksaan 27 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur terkait permasalahan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Sangatta akhirnya merampungkan rangkaian pemeriksaan 27 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur terkait permasalahan penyaluran dana bantuan sosial dengan skema aspirasi anggota DPRD Kutim tahun 2010.
Namun masih ada dua anggota DPRD yang belum hadir yaitu Sobirin Bagus dari PKB dan Didik Setyobudi yang sudah digantikan oleh Agiel Suwarno dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) 31 Agustus 2012. Sobirin meminta izin untuk ke Jawa Timur karena ada acara keluarga yang jauh hari diagendakan.
Kasi Intel Kejari Sangatta, Dodi Gazali Emil, mengapresiasi sikap kooperatif para anggota DPRD dalam menjalani pemeriksaan yang bersifat klarifikasi tersebut. "Adapun Sobirin dan Didik, kemungkinan dipanggil pekan depan," katanya.
Dodi mengatakan, keterangan yang sudah dihimpun dari para legislator akan diolah dan diuji lebih lanjut. "Keterangan mereka akan diolah, diuji, dan dibandingkan dengan data dan informasi yang kami miliki," katanya.
Pihak Kejari juga berharap agar para legislator bisa mengecek kembali kelompok penerima bansos atau konstituen yang telah dibantu.
"Kami berharap agar dokumen pertanggungjawaban bisa diproses dan dikumpulkan kembali. Kami juga meminta copy SPJ agar data yang ada terkonfirmasi. Mengingat masih banyak dana yang belum dipertanggungjawabkan," kata Dodi.
Di sisi lain, penghimpunan SPJ akan sangat membantu proses administrasi di Pemkab Kutim. "Kami yakin para anggota DPRD memahami bahwa penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Karena itu mereka diharapkan bisa mendorong penerima bansos yang mereka usulkan untuk segera membuat pertanggungjawaban," katanya.
Baca Juga: