Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Hakim

Hakim Kartini Reka Ulang Penangkapan Dirinya

Siang ini, Sabtu (20/10/2012), mantan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tipikor Kartini Marpaung akan menjalani rekonstruksi di halaman PN Semarang.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hakim Kartini Reka Ulang Penangkapan Dirinya
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Siang ini, Sabtu (20/10/2012), mantan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tipikor Kartini Marpaung akan menjalani rekonstruksi di halaman PN Semarang. Ia akan mereka ulang adegan penangkapan dugaan suapnya bersama Heru Kisbandono dan Sri Dartuti.

Pada hari sebelumnya, Kartini Marpaung tidak bisa melakukan rekonstruksi di beberapa tempat karena jatuh sakit. Menurut kuasa hukum Kartini, Yuliani Soekardjo, kliennya terlalu capek. Bahkan, hingga masuk angin dan maag.

"Setelah full istirahat, insyaallah kami  siap ," katanya.

Pada jumat (17/8/2012), Kartini digerebek KPK bersama Heru Kisbandono dan Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu ditemukan uang Rp 150 juta dalam mobil Heru. Uang itu diduga terkait dugaan korupsi perawatan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar dengan terdakwa M Yaeni. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved