Sabtu, 4 Oktober 2025

Khafid Moein Diberhentikan dari Jabatan Sekda Merangin

Khafid Moein yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Merangin kini resmi diberhentikan.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jariyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Khafid Moein yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Merangin kini resmi diberhentikan. Asisten I Setda Merangin, Suhaibi yang baru dilantik sekitar dua pekan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda.

"Sudah ada surat dari gubernur untuk pemberhentian Pak Khafid dari jabatan Sekda. Kemudian diangkat Peltu nya adalah asisten I yang menjabat sementara, sambil nanti ada Sekda yang definitif. Pemberhentian tersebut sampai ke kita pada Jumat (12/10/2012) ," ujar Bupati Merangin Nalim, Rabu (17/10/2012).

Dalam waktu dekat, Khafid Moein akan diundang untuk dilakukan serah terima secara administrasi. Dalam hal ini untuk tugas-tugas yang selama ini masih menjadi tanggung jawab sebelum adanya surat pemberhentian.

"Bagaimanapun juga, beliau sudah bekerja secara baik dan bekerjasama. Mudah-mudahan ada pertemuan dalam suasana kekeluargaan," kata Nalim.

Sementara itu, mutasi dan rolling pejabat eselon di lingkungan Pemkab Merangin belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sejauh ini baru pelantikan pejabat struktural eselon II yang dilaksanakan. Mutasi masih dalam proses dan pertimbangan, sehingga membutuhkan waktu.

Nalim mengatakan, banyak proses dan pertimbangan yang dilakukan dalam hal mutasi pejabat. Pertimbangan tersebut antara lain berasal dari masyarakat, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan dari pribadi bupati.

"Kita harus mendapatkan masukan dan pertimbangan itu. Jadi, ini yang belum kita lakukan. Kecuali untuk hal-hal yang penting," ujarnya kepada wartawan.

"Kalau untuk mutasi ini, harus yang tepat dan berhasil guna. Saya tidak mau gegabah, karena kita juga memikirkan keluarga," lanjutnya.

Mantan polisi ini menjelaskan, untuk masalah mutasi ini, sudah mencoba berkonsultasi dengan bupati lain yang ada di Provinsi Jambi. Pada dasarnya, memiliki pertimbangan yang sama. Tetapi, khusus di Merangin, ada beberapa hal yang dilihat yaitu secara kekeluargaan dan secara dinas serta memikirkan hukum sebab akibat.

"Tiga hal yang kita lakukan dalam mutasi, naik, mendatar, atau turun. Kalau turun ini, berarti kita berikan waktu untuk istirahat kepada pejabat tersebut," katanya.

Tentang rapat evaluasi capaian kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lanjut Nalim, itu juga termasuk dalam tambahan penilaian. Selain itu, juga dilihat dari sudut moral, kinerja, pertanggungjawaban, dan penyelesaian dalam tugas.

Dalam hal tanggung jawab, pejabat atau SKPD terkait dengan penanganan dana langsung dan tidak langsung. Semua dana tersebut pengelolaannya harus sesuai dengan aturan dan prosedur.

"Untuk itu, kita adakan evaluasi dan monitoring setiap tiga bulan sekali. Tujuan kita untuk mengurangi temuan. Seperti pada anggaran 2011, pada umumnya dana-dana yang jadi temuan, sudah dikembalikan oleh pihak ketiga dan PNS," katanya.

"Tentang sanksi, kita sudah banyak, mulai dari penundaan pangkat, gaji berkala, dan juga kita geser jabatannya. Penggeseran ini sudah merupakan hukuman," sambung Nalim.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved