Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Pejabat Kemenag Sulsel Tersangka Kasus Suap

Tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan salah seorang mantan pejabat Kementerian

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Mantan Pejabat Kemenag Sulsel Tersangka Kasus Suap
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan salah seorang mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel berinisial AR.

AR menjadi tersangka baru dalam dugaan kasus suap senilai Rp 700 juta lebih pada proyek pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Kemenag Sulsel 2007-2009.

"Kami tetapkan AR sebagai tersangka baru dalam kasus dana blockgrand di Kemenag Sulsel," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (17/10/2012).

Penetapan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Kemenag Sulsel sebagai pihak yang bertanggungjawab secara pidana, lantaran penyidik menemukan sejumlah bukti dan fakta adanya penerimaan dana dari Direktur PT Milenia Perkasa, Tjipluk Sri Rejeki sebagai rekanan dan kontraktor dalam proyek tersebut.

"Bukti adanya suap yang diterima tersangka (AR) sekaitan dengan adanya bukti rekening koran yang dikirim Tjipluk melalui rekening pribadi tersangka," ungkap mantan Kajari Tangerang ini.

Terungkapnya skandal suap yang terjadi pada proyek pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel yang diperuntukkan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel berdasarkan kesaksian dan keterangan Tjipluk saat menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Selain itu, bukti rekening koran dan bukti pengiriman dana ratusan juta ke rekening pribadi AR menjadi alasan kuat bagi kejaksaan untuk menetapkan AR yang kini bertugas di daerah sebagai tersangka baru.

"Alasan kuat AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rekening koran yang kami terima dari tersangka lainnya termasuk Tjipluk," beber mantan Kajari Palopo ini menerangkan peran serta AR dalam proyek yang anggarannya mencapai Rp 11 miliar.

Penetapan AR sebagai tersangka setelah tersangka menjalani sejumlah rangkaian proses pemeriksaan di Kejati Sulsel pada bidang Pidsus.

Selain AR ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab secara pidana, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Rafi Anci, Direktur PT Milenia Perkasa, Tjipluk Sri Rejeki dan Direktur CV Bila Utara Salim Rasyad sebagai tersangka.

"Untuk ketiga tersangka tersebut berkasnya sementara kami rampungkan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk proses persidangan," tambah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim.

Selain penyidik merampungkan berkas BAP para tersangka, kejaksaan juga terus mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen tambahan lainnya untuk membongkar skandal penyuapan yang terjadi di Kemenag Sulsel dengan menelisik adanya tersangka lain.

"Penyidik masih terus mengumpulkan bukti kuat adanya skandal suap yang dilakukan oknum di Kemenag Sulsel berdasarkan penyitaan dokumen berupa bukti transaksi rekening koran yang dipegang penyidik," terang Nur Alim.

Dalam kasus ini enam perusahan yang bertindak selaku rekanan, keenam kontraktor tersebut diduga kuat telah menyuap pejabat tinggi di Kemenag Sulsel agar proyek itu didapatkan oleh rekanan yang telah ditunjuk untuk mengadakan sejumlah peralatan multimedia yang diinginkan oleh lembaga pendidikan agama bisa berjalan lancar dan mulus.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved