Jumat, 3 Oktober 2025

ICW Tuntut Gubernur Kepri Pecat Azirwan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Gubernur Kepri membatalkan pengangkatan Azirwan.

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto ICW Tuntut Gubernur Kepri Pecat Azirwan
kompas
Azirwan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Gubernur Kepri membatalkan pengangkatan Azirwan.

"Kami meminta Gubernur Kepri membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, serta memecatnya sebagai PNS," ujar anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, dalam diskusi 'Promosi dan Pemberhentian Koruptor' di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).

Menurut Emerson, berdasarkan UU Kepegawaian dan PP 100/2000, Azirwan seharusnya dipecat dalam kapasitasnya sebagai PNS, dan tidak bisa diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah, karena pertimbangan melanggar sumpah/janji sebagai PNS, pernah menjadi narapidana korupsi, dan tidak memiliki prestasi kerja.

ICW juga meminta pemerintah pusat membuat regulasi, yang menegaskan tentang pemberhentian sebagai PNS, khususnya pemberhentian tidak hormat sebagai PNS terhadap terpidana kasus korupsi.

"Kami juga meminta KPK menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait dengan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan," imbuh Emerson.

Emerson melanjutkan, ICW juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran, dengan meminta pencantuman perintah pemberhentian tidak hormat alias pemecatan.

"PNS koruptor atau yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat, atau dipecat sebagai PNS," tegas Emerson.

Pada 8 Maret 2012, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga.

Pengangkatan ini menjadi kontroversi, karena Azirwan merupakan bekas terpidana kasus korupsi, yang pada 1 September 2008 divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Azirwan dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari PPP, Al Amin Nasution, dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved