Kamis, 2 Oktober 2025

89 Kendaraan Dinas Dilelang untuk PNS

Sekitar 89 kendaraan dinas milik Pemkot Malang yang sudah berumur tua akan dilelang.

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Sekitar 89 kendaraan dinas milik Pemkot Malang yang sudah berumur tua akan dilelang. Untuk pelelangan kali ini, akan dilakukan dengan cara lelang terbatas, yakni hanya untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Malang.

M. Subhan, Kepala Bagian Perlengkapan Kota Malang mengatakan, 89 kendaraan tersebut diantaranya sekitar 70 kendaraan roda dua dan 19 kendaraan roda empat.  Kendaraan tersebut, sudah berumur tua dan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi.

"Yang terpenting nilai manfaatnya rendah untuk operasional kerja," kata Subhan, Kamis (4/10/2012).

Untuk kendaraan yang dilelang berumur tahun 90-an hingga tahun 2003. Kendaraan roda kebanyakan suzuki RC dan Motor Grand. Sedangkan untuk mobil kebanyakan mobil berjenis kijang.

Terkait taksiran harga kendaraan tersebut, Subhan belum bisa memastikan.

"Kami masih akan melakukan taksir harga minggu depan, dengan petugas uji kir," tutur Subhan.

Nantinya, yang akan menjadi penilaian petugas uji kir diantaranya nilai manfaat, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Pergub Jatim, juga dilihat dari harga pasaran. "Yang pasti harganya tidak jauh beda dengan harga pasaran, bahkan bisa jadi lebih murah," tegas Subhan.

Untuk lelang kali ini, memang sengaja dilakukan lelang terbatas, dengan merujuk pada Permendagri no. 17 tahun tentang lelang terbatas. Dalam permen tersebut, disebutkan untuk peserta diutamakan PNS yang hampir mendekati usia pensiun,  belum memiliki kendaraan, dan yang biasa mengoperasionalkan kendaraan tersebut.

"Kami rasa sudah banyak yang berminat, dan kebanyakan dari SKPD yang kendaraannya di lelang," kata Subhan.
Terpisah, Syahrial, salah satu PNS bagian staf humas mengaku tidak berminat menjadi peserta lelang. "Saya sudah punya kendaraan sendiri, juga usia kendaraan tua, dan biaya perawatannya banyak," ujarnya.

Selain itu, juga masih membutuhkan biaya balik nama, yang untuk kendaraan roda dua Rp 500.000 dan kendaraan roda empat Rp 750.000. "Kami utamakan dengan yang belum punya saja," tambahnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved