Diduga Ilegal, Solar 18 Ton Diamankan Polisi
sebuah tempat penyimpanan BBM yang diduga tidak memiliki ijin niaga maupun distribusi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, - Penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan industri Kariangau terus menjadi sorotan aparat kepolisian Polres Balikpapan. Jumat (28/9/2012) sore, jajaran unit tindak pidana tertentu kembali menyatroni sebuah tempat penyimpanan BBM yang diduga tidak memiliki ijin niaga maupun distribusi. Yaitu di PT Galangan Benua Raya, Jl Srikandi RT 01 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
"Kami mendapat informasi adanya penimbunan BBM di tempat tersebut. Kemudian oleh tim, dilakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar di sana, terdapat belasan ton solar yang dikemas dalam beberapa drum bekas oli, tangki mobil BBM dan tangki modifikasi berbentuk persegi. Kesemuanya diperkirakan berjumlah 18 ton," kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kanit Tipiter Ipda Fajar dan Humas Ipda Wahyudi yang langsung ikut ke TKP penggrebekan.(*)
Baca Juga :
- Sayang Sekali Kapal Canggih KRI Klewang Ludes Terbakar 9 menit lalu
- Kapal Siluman KRI Klewang 625 Ludes Terbakar 30 menit lalu
- 14 Dompeng di Bungo Dibakar, Dua Pelaku Ditangkap 47 menit