Ibadah Haji 2012
Ratusan Calon Haji Tertipu Kepala KUA
Ratusan calon haji asal Kabupaten Garut merasa tertipu karena tidak bisa berangkat ke Tanah Suci tahun
Laporan Wartawan Tribun jabar, Syarif Abdussalam
GARUT, TRIBUN - Ratusan calon haji asal Kabupaten Garut merasa tertipu karena tidak bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini setelah memberikan pelunasan ongkos naik haji (ONH) kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpawitan, AI, dan Kepala KUA Garutkota, ND.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Firdaus, mengatakan setiap warga membayar lebih dari Rp 25 juta kepada para kepala KUA tersebut. Dengan korban mencapai lebih dari seratus, ujarnya, bisa saja jumlah uang yang disetorkan pada kepala KUA tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Kami sampai mendatangi kantor dan kediamannya tetapi kepala KUA ini selalu tidak ada. Akhirnya, dalam satu kesempatan dapat kami temui dan mereka kini sedang dalam proses pemeriksaan di Kementerian Agama," kata Firdaus saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Rabu (26/9).
Berdasarkan keterangan dua kepala KUA tersebut, Kata Firdaus, mereka mengaku memungut ONH untuk disetorkan pada sebuah perusahaan di Jawa Timur, PT Win Win Solution Bowo Jenggot. Namun, berdasarkan penulusurannya, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Firdaus mengatakan, masih menunggu keputusan dan keterangan Kementerian Agama atas kasus yang menimpa dua kepala KUA yang masih berstatus PNS ini. Pihaknya pun merasa kebingungan jika para calon haji tersebut meminta uang kembali atau meminta diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Perusahaannya juga kolaps, mau bagaimana lagi? Nama para calon haji pun tidak terdaftar. Padahal kan prosedur pendaftaran haji sudah jelas. Harus setor uangnya langsung oleh orangnya ke bank dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun," kata Firdaus.
Ujarnya, pendaftaran calon haji melalui kedua kepala KUA tersebut tidak masuk akal. Para calon haji dijanjikan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci setelah melunasi ONH melalui kepala KUA. Padahal, para calon haji yang mendaftar secara legal ke Kantor Kementerian Agama saja harus menunggu sampai 2019 untuk bisa berhaji.
"Warga jangan mempercayai pihak yang menjanjikan bisa memberangkatkan haji lebih cepat dari yang seharusnya. Pendaftaran haji sangat terbuka. Pergi haji ini kan ibadah, saya sangat menyayangkan kalau sampai dijadikan penipuan," kata Firdaus.
Dihubungi terpisah, seorang warga Kecamatan Garut kota, Hamid (58), bukan nama sebenarnya, mengatakan tahun lalu dia dan puluhan warga lainnya menyetorkan Rp 25 juta kepada Kepala KUA Garutkota. Kemudian saat pelunasan ONH, mereka kembali menyetorkan Rp 6 juta.
"Kami harap hal ini bisa diselesaikan. Tapi, berdasarkan informasi, tahun depan kami akan diberangkatkan. Kami ingin segerta naik haji," kata Hamid.