Kerusuhan Sampang
PN Surabaya Siap Sidangkan Perkara Kerusuhan Sampang
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siap menyidangkan perkara kerusuhan berbau SARA di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam

Laporan Wartawan Surya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siap menyidangkan perkara kerusuhan berbau SARA di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang dengan tersangka Rois Alhukama.
Kesanggupan ini disampaikan Ketua PN Surabaya, Heru Pramono, Selasa (25/9/2012).
"Kalau memang kami ditugaskan Mahkamah Agung (MA) kami pasti siap, walaupun memang kondisi kami sudah overload,"katanya.
Pemindahan sidang ini lebih dahulu harus dimintakan izin ke MA. Selanjutnya MA akan mengeluarkan fatwa yang menunjuk pengadilan penggantinya.
Pada perkara Sampang ini, ada dua PN yang bisa jadi alternatif yakni PN Surabaya dan Sidoarjo.
Mengenai hal ini, Heru sudah berdiskusi dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hasilnya PN Sidoarjo merasa keberatan jika disidangkan di sana. "Kalau kami siap saja asal ada fatwa MA," tegasnya.
Diakui Heru, pada perkara Sampang ini memang menimbulkan kerawanan keamanan yang cukup besar.
Untuk itu, nantinya dia akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya serta polsek-polsek setempat. Untuk masalah dengan kerawanan tinggi ini, kemampuan Heru sudah beberapa kali diuji.
Sejak bertugas di PN Makassar, Palum dan Jakarta Pusat, beberapa kali dia menyidangkan perkara yang menyita perhatian publik seperti terdakwa teroris Poso.
"Kalau saya tidak ada masalah, tinggal koordinasi yang baik saja dengan aparat keamanan," katanya.