Minggu, 5 Oktober 2025

Menyamar Jadi Santri, Tiga Pemuda Pesta Sabu

Penyamaran tiga pemuda asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai santri agar bebas berpesta sabu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Menyamar Jadi Santri, Tiga Pemuda Pesta Sabu
IST
Penyamaran tiga pemuda asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai santri agar bebas berpesta sabu berhasil dibongkar aparat jajaran Reserse Narkoba Polres Sampang,

TRIBUNNEWS.COM  SAMPANG - Penyamaran tiga pemuda asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai santri agar bebas berpesta sabu berhasil dibongkar aparat jajaran Reserse Narkoba Polres Sampang, Kamis (20/9/2012). Ketiganya adalah Subhan Abdilah (27), warga jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Kota; Musa Jemberrudin (27), pemuda penganggur warga Dusun Glisgis, Desa Gunung Madeh Kecamatan Kota; serta Abdullah (25), warga Dusun Galis, Kecamatan Kota Sampang.

Ketiganya ditangkap dan langsung ditahan di Mapolres Sampang. Mereka diringkus di rumah Subhan Abdillah saat asyik pesta sabu. Untuk mengelabui polisi dan warga sekitar, ketiga pemuda tersebut sengaja mengenakan sarung dan kopiah.

"Sejak awal kami sudah dapat laporan dari warga kalau di kamar salah satu tersangka kerap dijadikan tempat untuk pesta sabu. Kami sudah melakukan pengintaian selama satu minggu sebelum kami melakukan penggerebekan tempat tersebut," terang Kasat Narkoba Ajun Komisaris Syaiful.

Saat digerebek, barang bukti sempat dibuang melalui jendela. Namun, polisi menemukan barang haram tersebut setelah dilakukan penelusuran di sekitar lokasi. "Alat isap dan sisa sabu sempat dibuang, namun berhasil kita temukan," imbuhnya.

Selain membuang barang bukti, satu orang berhasil melarikan diri lewat jendela kamar dan polisi kehilangan jejak saat melakukan pengejaran. "Identitasnya sudah kami kantongi dan anggota kami terus melakukan pengejaran," tandas Syaiful.

Identitas calon tersangka yang kabur itu berinisial AR dan diduga orang tersebut yang tahu asal-usul barang haram berwarna putih itu. Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana paling ringan 4 tahun kurungan serta denda uang sebesar Rp 800 juta, dan barang buktinya sudah disita polisi.

Baca  Juga :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved