Haji Tajang Kembalikan Uang Korupsi Rp 10 M
Haji Tajang (48), tersangka kasus korupsi dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Somba Opu Makassar mengaku telah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Haji Tajang (48), tersangka kasus korupsi dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Somba Opu Makassar mengaku telah mengembalikan sebagai kerugian negara senilai Rp 10 miliar atau yang menjadi utang piutangnya untuk pengadaan ratusan mobil dan motor di BRI Somba Opu Makassar 2007 silam.
"Tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp 10 miliar ke BRI Somba Opu Makassar yang menjadi kerugian negara," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (19/9/2012).
Pengakuan Tajang yang sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selama 1 tahun 7 bulan telah mengembalikan uang negara setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejati Sulsel, pagi tadi.
Proses pemeriksaan Direktur PT A Tiga Sengkang diperiksa selama dalam kurun waktu dua jam lebih mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.35 Wita.
Kendati tersangka pembobol bank BRI Somba Opu ini telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Tajang masih memiliki utang piutang atau sisa kerugian negara yang mencapai Rp 31 miliar.
"Tapi yang bersangkutan berjanji akan mengganti keseluruhan kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatannya," kata mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parepare mengaku total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 41 miliar.
Tajang diseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga kuat melakukan manipulasi laporan keuangan dan data nasabah yang diajukan ke BRI untuk memperoleh dana kredit pengadaan ratusan mobil dan motor.
Perbuatan tersangka dibantu oleh mantan Accounting Officer BRI Somba Opu Whisnu Purnomo yang kini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, siang tadi, membenarkan adanya sebagian dana hasil kejahatan tersangka yang dikembalikan ke bank.
"Tapi masih ada sisa kerugian negara senilai Rp 31 miliar yang belum dikembalikan tersangka," kata mantan Kajari Tangerang ini, mengaku pemeriksaan tersangka ikut didampingi penasehat hukumnya Muhammad Iqbal.
Pemeriksaan Tajang sebagai tersangka ini baru dilakukan setelah dia tertangkap pada Jumat (7/9/2012) lalu, tepatnya di Pakuan Regency, Cluster Lingga Buana, Blok D6, Nomor 8, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tajang ditangkap setelah menjadi buronan kejaksaan selama 11 bulan lebih dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: