Jaksa Diminta Hadirkan Uang Sitaan Korupis di Persidangan
diminta agar bukti pengembalian kerugian negara yang disetorkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dihadirkan di persidangan.
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Jaksa penuntu umum (JPU) yang menangani perkara korupsi pembangunan SMP Negeri 5 Pinrang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar diminta agar bukti pengembalian kerugian negara yang disetorkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dihadirkan di persidangan.
Hal itu dipertanyakan majelis hakim, lantaran barang bukti adanya pengembalian uang yang diduga merupakan hasil kejahatan terdakwa tidak menghadirkannya di muka persidangan oleh jaksa.
“Kami meminta kepada jaksa agar bukti adanya pengembalian kerugian negara yang disetorkan terdakwa dihadirkan dipersidangan,” kata Ketua majelis hakim Isjuaedi dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa, Senin (17/9/2012).
Bahkan majelis hakim menduga jaksa sengaja menutup-nutupi adanya uang negara yang dikembalikan oleh terdakwa ke Kejaksaan. "Harusnya sejak awal JPU menunjukkan bukti adanya pengembalian uang ke Kejaksaan, justru kepana seperti disembunyikan,” Singgung hakim kepada jaksa agar barang bukti adanya pengembalian uang negara dihadirkan di persidanga, Senin (24/9/2012) mendatang.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Damis yang merupakan hakim anggota, mempertanyakan status uang tersebut, apakah uang yang dikebmbalikan terdakwa merupakan hasil kejahatannya atau alasan agar terdakwa tidak dilakukan penahanan.
"Karena biasanya, pengembalian uang negara itu dilakukan sebelum proses penyidikan. Makanya jaksa harus menjelaskan secara detail menyangkut uang pengembalian itu,” tegas Damis.
Menanggapai pertanyaan hakim, Adrian yang bertindak selaku JPU Kejari Pinrang Adrian dihadapan majelis hakim mengakui jika Abdul Gaffar, mantan Ketua Komite SMP Negeri 5 Pinrang itu telah mengembalikan uang senilai Rp50 juta, pengembalian uang dilakukan setelah proses persidangan dilakukan.
"Kebetulan bukti pengembaliannya tidak kami bawa dan sidang mendatang bukti itu akan kami hadirkan di persidangan,” ujar Adrian.
Sedangkan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan SMP Negeri 5 Pinrang, Abdul Gaffar, dihadapan majelis hakim setelah pembacaan replik oleh JPU mengungkapkan telah menyetorkan uang sebesar Rp50 juta kepada JPU.
Menurutnya, pengembalian itu dilakukan agar adanya tekanan atau ancaman penahanan dari pihak kejaksaan. Diketahui, pengembalian dilakukan setelah kasus tersebut dilakukan setelah kasus itu bergulir di pengadilan.
"Yang jelas saya telah mengembalian uang ke kejaksaan, menyangkut apakah itu kerugian negara atau sebagai jaminan agar saya tidak ditahan itu kami tidak tahu. Apalagi selama ini, saya selalu diancam kalau tidak menyetorkan uang Rp50 juta itu akan ditahan,” beber terdakwa didampingi penasehat hukumnya Zamzan.
Dalam kasus itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan, Gaffar diduga terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 18/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (rud)
Baca juga :
- Berau Segera Miliki Balai Latihan Kerja 14 menit lalu
- KPU Verifikasi Dukungan 12 Parpol di Pilgub 17 menit lalu