Jumat, 3 Oktober 2025

Sumalindo Bakal PHK 700 Karyawan

Perusahaan kayu lapis PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk di Kota Samarinda bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 700

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Sumalindo Bakal PHK 700 Karyawan
PT Samalindo

Laporan wartawan Tribun Kaltim / Hasbi

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Perusahaan kayu lapis PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk di Kota Samarinda bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 700 karyawannya. Ini menyusul kondisi keuangan perusahaan plywood itu yang kini semakin sulit.

Kabar tentang PHK massal ini telah beredar luas, baik diinternal karyawan hingga diketahui Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Eddy Haryadi mengatakan, pihaknya memang telah mendapat informasi dari perusahaan setempat dan serikat buruh terkait rencana PHK 700 karyawan tersebut.

"Informasi yang kita terima dari manajemen perusahaan maupun dari serikat buruh bahwa perusahaan memang akan melakukan PHK sekiatar 700 karyawan," kata Eddy Hariadi saat dihubungi tribunkaltim.co.id, Jumat (8/9/2012).

Proses PHK menurut Eddy, kemungkinan akan dilakukan manajemen perusahaan mulai pertengahan September mendatang.

Seperti diketahui, sejak 30 Juli lalu, manajemen perusahaan memutuskan untuk meliburkan seluruh karyawan PT SJL yang berjumlah 1.000 lebih itu hingga tanggal 27 Agustus 2012, buntut adanya aksi mogok karyawan yang menuntut pembayaran gaji. Namun setelah tiba tanggal 27 Agustus, perusahaan kembali memperpanjang masa libur karyawan hingga tanggal 14 September.

"Masa libur karyawan telah diperpanjang lagi hingga 14 September, kemungkinan saat mereka masuk kerja nanti, proses PHK akan mulai dilakukan," ungkap Eddy.

Dijelaskan Eddy, perusahaan tersebut melakukan PHK sebagian karyawan dengan dalih untuk efisiensi biaya produksi dan pengurangan tenaga kerja akibat perusahaan itu mengalami kerugian. Belum diketahui berapa kerugian yang dialami PT SJL.

"Mengenai PHK ini, perwakilan serikat buruh dan manajemen perusahaan sudah melakukan perundingan selama tiga kali membahas nominal pesangon. Pada perundingan pertama dan kedua tidak ada melahirkan kesepakatan, terus hasil perundingan ketiga saya belum terima informasi lagi dari mereka," jelas Eddy.

Dikatakan Eddy, sesuai ketentuan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bahwa setiap melakukan PHK karyawan,perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja. Namun jika dalam perundingan tidak ditemui kesepakatan, maka salahsatu pihak bisa melaporkan ke Disnaker, dan Disnaker akan melakukan mediasi melalui pertemuan tripartit, terangya.

Sementara terkait masalah pesangon, Eddy menjelaskan, sesuai UU ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi karena selama dua tahun terakhir mengalami kerugian dan dibuktikan dengan hasil audit tim independen, maka karyawan tersebut mendapatkan hak satu kali pesangon ditambah hak-hak lainnya.

"Misalnya karyawan yang masa kerjanya 5 tahun, itu akan mendapatkan hak pesangon 6 kali gaji pokok ditambah uang penghargaan masa kerja dua kali gaji," jelas dia.

Sebaliknya jika perusahaan melakukan PHK karena hanya efisiensi tanpa ada kerugian, maka pekerja berhak mendapatkan dua kali pesangon atau 12 kali gaji pokok, ditambah uang penghargaan masa kerja dua kali gaji, tandasnya. (*)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved