Sabtu, 4 Oktober 2025

Baru 5 Parpol Serahkan Data Verifikasi di KPUD Lamongan

KPUD tidak akan melakukan verifikasi semua tetapi akan mengambil sampel secara acak dan itu tentu saja yang tahu jelas

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Terhitung hingga hari ini, Sabtu (8/9/2012) baru lima parpol yang menyerahkan berkas administrasi paska putusan MK di kantor KPUD Lamongan, di jalan Basuki Rahmad.

Diungkapkan Ketua KPUD Lamongan, Khoirul Huda kepada Surya, lima parpol yang telah menyerahkan persyaratan administrasi untuk verifikasi berupa foto copy Kartu Tanda Anggota ( KTA)  serta kepengurusan diantaranya, Partai  NasDem, Gerinda, PKPB, PKNU dan PKBI. Sejumlah partai itu telah menyerahkan kelengkapan sebagai partai yang diatur dalam putusan MK.

“KPUD hanya diberi tugas melakukan verifikasi foto copy KTA ,serta persyaratan yang lain yang disyaratkan KPU Pusat,” ujarnya, Sabtu (8/9/2012).

Oleh karena itulah pihaknya menyarankan pada parpol yang menyerahkan berkas untuk menugaskan anggota parpolnya guna membantu memfasilitasi pelaksanaan verifikasi.

KPUD  tidak akan melakukan verifikasi semua tetapi akan mengambil sampel secara acak dan itu tentu saja yang tahu jelas partai yang bersangkutan.

Disinggung belum adanya parpol besar yang menyerahkan verifikasi, Khoirul Huda yang juga Ketua GP Ansor Lamongan ini mengungkapkan untuk partai-partai yang punya parlemen sesuai dengan keputusan KPU Pusat diberi batas sampai  29 September. “ Untuk parpol non parlemen batas penyerahan verifikasinya tanggal 7 September,” tandasnya.

Diantara partai yang perwakilan di parlemen, seperti PAN, Ketua DPD PAN Lamongan, Husnul Aqib menyatakan partainya tak ada masalah terkait dengan verifikasi pihak KPU Pusat.

”KPU pusat faham betul keberadaan partai besar, makanya partai yang ada di parlemen diberi waktu hingga 29 September ini. Istilahnya beri kesempatan partai yang baru muncul atau dibawah partai besar,”kata Aqib.     

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved