Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Karimun Kalah di PTUN

Bupati Karimun diperintahkan pengadilan mencabut putusan yang telah dikeluarkannya tersebut.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun  Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWS.COM , BATAM- Panitera Muda Perkara PTUN Tanjungpinang, Anditiawarman mengatakan sebagian gugatan Mantan Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, Muhammad Jali diterima sebagian oleh majelis hakim.

Artinya, kata Andi, tergugat dalam hal ini Bupati Karimun diperintahkan pengadilan mencabut putusan yang telah dikeluarkannya tersebut.

"Dalam proses pembuktian, penggugat bisa membuktikan gugatannya. Maka pengadilan memutuskan menolak eksepsi tergugat dan menerima sebagian gugatan. Pertimbangan majelis hakim yaitu prosedur pemberhentian mantan Kades ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan," tutur Andi di Kantor PTUN di Sekupang, Rabu (5/9/2012).

Oleh karena itu PTUN menyatakan pembatalan Putusan Bupati Karimun nomor 117 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.

Adapun gugatan yang disetujui majelis hakim yaitu menyatakan putusan Bupati batal, mewajibkan Bupati mencabut putusan tersebut, dan menghukum tergugat untuk bayar biaya perkara.

Sedangkan gugatan yang tidak dipenuhi yaitu meminta Bupati mengganti rugi terhadap pemecatan yang dialami Muhammad Jali.

"Kalau yang ini memang tidak disetujui karena kita fokus ke masalah putusan yang dikeluarkannya," ujar Andi.

Karena keluarnya putusan majelis hakim tersebut, maka Bupati Karimun memiliki waktu 14 hari untuk ajukan banding. Jika tak ada banding yang diajukan pihak Bupati, maka putusan hakim tersebut bersifat inkrah.

"Undang-undang mengatur 14 hari sejak putusan dibacakan, diberi waktu untuk banding. Kalau tak ada banding, berarti penggugat bisa kembali jadi Kades. Tapi saat ini pengadilan sudah perintahkan Bupati untuk mencabut putusan yang dibuatnya itu," tutur Andi.

Ia menceritakan, masalah ini bermula ketika Muhammad Jali diberhentikan sebagai Kades Urung Barat pada Mei 2012 lalu. Karena merasa prosedur pemberhentiannya itu tidak sesuai dengan aturan berlaku, maka dibawanya masalah tersebut ke PTUN.

Selama pengadilan dilaksanakan, Bupati Karimun belum pernah hadir secara langsung. Ia diwakilkan oleh kuasanya Asisten I Pemerintahan Kabupaten Karimun, serta Jaksa Pengacara Negara.

Adapun saksi yang dibawa oleh penggugat cukup banyak, di antaranya tokoh masyarakat setempat dan masyarakat yang waktu pemberhentian Muhammad Jali diminta  buat pernyataan untuk melengserkannya.

Baca Juga :

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved