Jumat, 3 Oktober 2025

Ritual Doa Pencuri Bikin Pemilik Rumah Tertidur Pulas

WA (34), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bergerak leluasa menguras setiap rumah calon korbannya dengan doa-doa khusus

zoom-inlihat foto Ritual Doa Pencuri Bikin Pemilik Rumah Tertidur Pulas
TRIBUNNEWS.COM/YULIS
Ilustrasi pencuri tertangkap

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadjar Juhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - WA (34),  seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bergerak leluasa menguras setiap rumah calon korbannya dengan doa-doa khusus yang membuat calon korbannya tertidur pulas.

Ritual itulah yang dilakukan WA saat menyatroni rumah di komplek LP Sukamiskin, Jalan Pacuan Kuda I RT 04/03, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (3/9). Rumah tersebut milik orang tua Randy.

Setelah membaca doa-doa yang diyakini yang selama ini bisa  membantunya dalam melakukan aksinya, sekitar pukul 05.00 WIB, WA masuk ke dalam rumah. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela depan. Setibanya di ruang tamu, dia mengambil sejumlah barang dengan leluasa.

"Cuma doa biasa saja. Ya, biar dilancarkan. Gitu. Kepepet, buat kebutuhan sehari-hari. Saya enggak punya kerja," kata WA saat dimintai keterangan di Mapolsek Arcamanik, Rabu (5/9/2012).

Cara yang dilakukan WA, cukup unik. Selain bisa membuat calon korbannya tertidur pulas. Cara masuknya mulai dari mencongkel pintu pagar atau memanjat ke atap rumah. Bahkan, tak jarang dari beberapa TKP, sebelum menguras calon korbannya, WA  berpura-pura menjadi seorang petugas yang hendak menawarkan jasa atau memperbaiki sesuatu.

Barang yang diambil WA dari TKP terakhir di kawasan Sukamiskin itu sebelum tertangkap, antara lain ponsel BB, notebook, Blackberry Playbook, satu ponsel jenis biasa, dan satu buah jam tangan.

Kepala Kepolisian Sektor Arcamanik Komisaris Polisi (Kompol) I Ketut Adi Purnama mengatakan, setiap melakukan aksinya, WA sendirian. Di TKP terakhirnya di Sukamiskin itu, WA ternyata tidak puas dengan barang yang diambil di atas sofa.

"Dengan leluasa, pelaku itu masuk ke dalam kamar korban. Lalu mengambil satu buah HP. Terus, dia keluar melalui pintu depan," kata Adi.

Korban baru tersadar setelah mendapati barang-barang berharga miliknya hilang. Korban langsung melaporkannya ke polisi. Mendapatkan informasi yang ada, akhirnya Adi memerintahkan jajaran melakukan penyelidikan.

WA ditangkap dari kediamannya. Polisi mengungkap kasus ini berdasar atas penadah yang membeli barang curian dari pelaku. Polisi mengamankan 2 orang penadah barang curian WA, yaitu DS dan EB. Dua penadah lainnya, RI dan AG masih dalam pengejaran polisi serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

WA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved