Jaksa Dituding Terima Suap Rp 20 Juta
Jaksa Dituding Terima Suap Rp 20 Juta
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali tercoreng akibat tingkah laku para jaksa. Terbukti, Andi Armasari yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyidangkan Darmila Pancawati terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 ons atau 716 gram lebih dituding menerima suap senilai Rp 20 juta.
Pengakuan dugaan adanya pemberian uang senilai puluhan juta rupiah kepada jaksa dibeberkan terdakwa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dibalik jeruji besi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/9/2012) sebelum mengikuti proses sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
Berdasarkan pengakuan Darmila di ruang sel PN Makassar, siang tadi, dirinya mengaku menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada Armasari. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang kerja jaksa beberapa waktu lalu.
‘Saya sudah tidak hitung lagi jumlah keseluruhan uang itu pada saat saya menyerahkan kepada jaksa. Tapi diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 20 juta,” tegas Darmila membeberkan aib sang jaksa tersebut.
Perempuan yang memiliki potongan rambut sebahu ini, bercerita, bahwa uang jaminan tersebut dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam milik Armasari. Pemberian puluhan juta rupiah itu atas perintah dan permintaan jaksa.
“Uang itu sebagai bayaran atau imbalan agar hukuman saya bisa lebih rendah nantinya pada saat tuntutan,” katanya tanpa menyebutkan secara jelas waktu penyerahan uang imbalan itu kepada jaksa.
Dia mengatakan, permintaan uang itu tidak hanya melalui Darma yang merupakan kaka kandung terdakwa melainkan Darmila Pancawati juga ikut dimintai dengan tujuan agar hukumannya bisa lebih rendah.
Namun pada kenyataannya, hukuman terdakwa malah lebih tinggi dibandingkan dengan iming-iming jaksa. Dalam kasus itu, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Ia terbukti melanggar sejumlah pasal yakni pasal 114 dan 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba jenis golongan satu.
“Kami kecewa atas tuntutan jaksa. Padahal kami sudah menyerahkan puluhan juta sebagai jaminan agar hukuman saya lebih rendah,” bebernya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding membantah pihaknya menerima suap dari salah seorang terdakwa narkoba.
"Ndak mungkinlah ada jaksanya seperti itu, dari awal saya sudah mewanti-wanti agar jangan bermain dalam kasus ini karena ini merupakan produk dari BNN pusat,” kata Irwan membantah keterlibatan oknum jaksa tersebut.
Meski demikian, atas adanya informasi tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan investigasi menindaklanjuti adanya hal itu. "Kami juga tetap akan menelusuri kasus ini," katanya mengaku kicauan terdakwa dinilai karena tidak puas atas tuntutan jaksa.
Sementara, Andi Armasari jaksa yang bersangkutan, membantah seluruh tudingan terdakwa, dirinya menerima pemberian sejumlah uang dari terdakwa. "Tidak mungkin saya mau menerima dan kami minta agar terdakwa membuktikan apa yang sudah tudingannya kepada kami," ujar Armasari mengaku siap dikonfrontir dengan keterangan terdakwa.
Armasari mengatakan, kicauan Darmila yang dialamatkan kepadanya karena dianggap kecewa lantaran hukuman penjara terdakwa terlalu tinggi. “Itu hak dia kan mau bicara apa saja.tapi ssekali lagi saya siap berhadapan langsung dengan terdakwa untuk dikonfrontir,” ujar Armasari. (rud)
Baxa Juga :
- Ibu Rumah Tangga Dihipnotis, Rp 20 Juta Raib 9 menit lalu
- Calhaj Kutai Timur Berangkat ke Jeddah 4 Oktober 2012 28 menit lalu
- Kembali Banyuwangi Digoyang Gempa 5.4 SR 43 menit lalu