Sabtu, 4 Oktober 2025

Janda Ngutil Gula 10 Kg

Akan tetapi, meski pelaku telah membeli dan mebayar gula yang diambilnya ternyata warga di pasar

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK- Poniatun (42) warga Desa Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ini setelah Poniatun tertangkap ketika mencuri 10 kilogram gula merah di toko milik Parti  di pasar Wage Kota Nganjuk, Senin (3/9/2012).

Kapolsek Nganjuk, Kompol Damin SH MH mengatakan, kejadian itu berawal dari Poniatun yang keseharianya berjualan makanan kecil di pasar Wage. Saat daganganya habis, Poniatun mampir di toko milik Parti. Karena pembeli cukup banyak sehingga pemilik tidak memperhatikan keberadaan barang dagangan secara keseluruhan.

"Melihat pemilik toko lengah, pelaku langsung membawa kantong plastik berisi gula merah seberat 10 kilogram dari toko," kata Damin di Mapolsek Nganjuk, Senin (3/9).

Namun, ungkap Damin, ada salah satu pembeli yang melihat aksi dari pelaku sehingga memberitahu pemilik toko yang langsung mengejarnya. Sekitar 50 meter dari toko langkah pelaku berhasil dihentikan dan diminta mengembalikan gula yang diambil. Pelakupun akhirnya membayar gula yang diambilnya seharga Rp 120 ribu.

"Akan tetapi, meski pelaku telah membeli dan mebayar gula yang diambilnya ternyata warga di pasar belum terima sehingga menyerahkan pelaku kepada kami. Dan karena perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pidana maka pelaku kami proses secara hukum," tukas Damin.

Sementara pelaku, Poniatun mengatakan, dirinya melakukan perbuatan itu hanya untuk menambah penghasilan. Ini setelah dirinya menjadi janda dan harus memenuhi kebutuhan beberapa anaknya.

"Kami sangat menyesal telah melakukan perbuatan ini," tutur Poniatun yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nganjuk.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved