Pembawa Ganja 250 Gram Diringkus
Jajaran Polresta Banda Aceh menjaring seorang pria berinisial Yus (24), warga Lamlagang, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dalam razia
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Polresta Banda Aceh menjaring seorang pria berinisial Yus (24), warga Lamlagang, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dalam razia yang digelar Jumat (31/8/2012) malam, di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Pria itu tertangkap membawa ganja sekitar 250 gram.
Selain itu, dalam razia tersebut polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara D 1440 VM karena pengemudi tak bisa menunjukkan STNK, serta menahan 20 sepeda motor yang tidak standar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Razia cipta kondisi itu dikoordinir langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Drs Sugeng Hadi Sutrisno, dengan melibatkan semua satuan, termasuk jajaran Polsek Ingin Jaya, Peukan Bada, dan Luengbata. Razia yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.45 WIB itu, kata Sugeng, bertujuan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kasat Lantas, AKP Aji Purwanto SIK menambahkan, dari 20 sepeda motor yang ditangkap malam itu, umumnya pemilik motor tak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM), sepeda motornya tak standar, dan tak mampu menunjukkan STNK.(mir)
Baca Juga:
- CCTV dan Mobil Sewaan Ungkap Penangkapan Pencuri Mesin ATM
- Pencuri Mesin ATM BRI Sangatta Ditangkap di Pinrang
- Muspika Kaway XVI Temukan Pengikut Ajaran Sesat Laduni
- Tiga Kejanggalan Dalam Penyergapan Teroris di Solo