Sabtu, 4 Oktober 2025

Sulsel Terkorup Kejati Tunggu Instruksi Jaksa Agung

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan secara tegas menunggu instruksi dari Jaksa Agung (Kajagung) Basrie Arief terkait

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan secara tegas menunggu instruksi dari Jaksa Agung (Kajagung) Basrie Arief terkait tindak lanjut proses pengusutan temuan dan Hasil Laporan Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya PPATK melansir adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi suap pejabat pemerintahan Provinsi Sulsel yang dinilai merupakan daerah terkorup di Sulawesi.

Ungkapan dan rencana tindak lanjut temuan dan hasil laporan analisa PPATK tersebut dikemukakan langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (30/8/2012).

"Untuk menindaklanjuti temuan PPATK dalam transaksi keuangan yang mencurigakan di Sulsel, kami tetap menunggu instruksi atau petunjuk dari Pak Jaksa Agung," tegas Chaerul Amir di Kejati Sulsel.

Menurut mantan Kajari Tangerang itu, pihaknya mengaku akan tetap melakukan proses penyelidikan secara mendalam jika data dan berkas temuan serta hasil analisa pelaporan PPATK tentang daerah Sulsel terkorup sudah diserahkan ke Kejagung RI.

"Yang jelas ketika data laporannya sudah dipegang oleh Kejagung, pasti kejati akan bergerak langsung untuk menindaklanjutinya, karena wilayah temuan PPATK berada di Sulsel," ungkapnya mengaku temuan PPATK dipastikan benar keberadaannya.

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso secara gamblang merilis bahwa daerah yang memiliki 24 kabupaten/kota itu menduduki peringkat pertama alias teratas daerah terkorup dengan indeks penilaian sebanyak 1,5 persen menyusul Sulut, Sultra, Gorontalo kemudian Sulteng dan terakhir Sulbar. Sementara untuk skala nasional yang tertinggi tindak pidana korupsi pejabatnya adalah DKI Jakarta.

Chaerul menilai, untuk saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelisik serta melakukan pengumpulan data terkait adanya transaksi keuangan pejabat melalui bank yang mencurigakan.

"Jadi untuk membuktikan temuan itu kami tinggal menunggu perintah dari Pak Jaksa Agung," tegasnya.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi Tribun secara terpisah, melalui pesan singkat dan teleponnya enggan berkomentar bahkan tak menjawab sejumlah pertanyaan Tribun perihal rencana penyerahan datanya ke penyidik Kejaksaan.

Badan Pekerja Anti Corruption Commmite (ACC) Abdul Muttalib mengatakan, pihak kejaksaan harus segera turun tangan untuk melakukan proses penyelidikan serta penelisikan meyangkut temuan PPATK.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved