Jumat, 3 Oktober 2025

Bandung Barat Gelar Pilkada Mandiri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Bandung Barat Gelar Pilkada Mandiri
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Pemungutan suara pilkada

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan penghentian tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bandung Barat kepada KPU Provinsi dan Gubernur Jawa Barat, Rabu (29/8). Dengan demikian, pelaksanaan pilkada KBB secara resmi diundur dari jadwal semula 24 Februari 2013.

Komisioner KPU Bandung Barat, Aros Sjaepurnama, mengatakan keputusan KPU menghentikan tahapan pilkada KBB disebabkan belum tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pilkada KBB yang rencananya dijadwalkan pada 24 Februari 2013. Menurut Aros, Pemkab Bandung Barat belum juga mencairkan anggaran yang dibutuhkan KPU tersebut.

"Kami tidak mau disalahkan oleh KPU provinsi maupun pusat. Karena dananya belum ada, kami terpaksa menghentikan seluruh tahapan pilkada. Suratnya sudah kami kirimkan. Keputusan itu sudah final," kata Aros saat dihubungi Tribun melalui ponselnya, Rabu (29/8/2012) sore.

Dikatakan Aros, KPU telah beberapa kali mengajukan pencairan anggaran untuk pelaksanaan pilkada KBB kepada Pemkab Bandung Barat. Menurut dia, KPU sudah berupaya semaksimal mungkin dengan melakukan berbagai pendekatan maupun upaya lainnya agar anggaran untuk pelaksanaan pilkada KBB itu segera dapat dicairkan. Namun dengan berbagai alasan, menurut dia, hingga kini dana sebesar Rp 47 miliar yang dibutuhkan KPU KBB tersebut belum juga dapat dicairkan.

Tidak tersedianya anggaran tersebut, ujar Aros, menghambat kinerja KPU untuk melaksanakan proses tahapan pilkada yang sudah dimulai sejak 23 Juli 2012 lalu. Menurutnya, akibat belum cairnya anggaran, KPU sama sekali tak dapat berbuat apa-apa untuk melaksanakan tahapan pilkada. Jangankan untuk sosialisasi pilkada, untuk keperluan operasional saja KPU tak memiliki anggaran.

Aros mengatakan UU KPU pasal 9 ayat 11 dan 12 menyatakan bahwa karena halangan tak tersedianya anggaran maka tahapan bisa dihentikan, dan dalam surat tersebut juga meminta kepada KPU provinsi dan Pusat untuk menjadwalkan tahapan baru.

"Sesuai aturan itu, maka kami hentikan seluruh tahapan. Penghentian tahapan ini sampai anggaran tersiapkan," katanya.

Meski demikian, ujar Aros, dalam surat yang dilayangkan KPU KBB kepada KPU Provinsi dan gubernur, selain mencantumkan pemberitahuan pengehntian seluruh tahapan pilkada, KPU juga telah mencantumkan jadwal baru pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dimulai pada 21 Oktober 2012.
"Dengan jadwal tahapan yang baru, maka kemungkinan kita jadwalkan pencoblosan pada 19 Mei 2013. Jadi tidak bersamaan dengan pemilihan gubernur," ujar Aros.

Ia berharap dengan dikeluarkannya jadwal baru pelaksanaan tahapan pilkada KBB yang dimulai pada 21 Oktober 2012 tersebut, Pemkab Bandung Barat dan DPRD dapat menindaklanjutinya dengan segera mencairkan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada.

Disinggung mengenai adanya informasi yang beredar bahwa KPU sengaja belum mengajukan permohonan pencairan kepada pihak Pemkab, Aros dengan tegas membantahnya. Menurut dia, jauh-jauh hari KPU telah beberapa kali mengajukan pencairan anggaran.

"Kami tidak akan seteledor itu. Kami sudah beberapa kali mengajukan bahkan langsung datang ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," ujar Aros.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved