Jumat, 3 Oktober 2025

Mbah Tumiran Tewas oleh Senapan Pemburu Tikus

Peristiwa tragis yang menimpa Tumiran Kedah (65), warga Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren tersebut bermula dari gurauan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Mbah Tumiran Tewas oleh Senapan Pemburu Tikus
milzone
Senapan angin

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang kakek di Kota Kediri, Jawa Timur, tewas setelah dada kirinya tertembus peluru senapan angin kaliber 4,5 mm, Rabu (15/8/2012). Peristiwa tragis yang menimpa Tumiran Kedah (65), warga Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren tersebut bermula dari gurauan.

Kepala Subbag Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono mengatakan, kejadian bermula saat pelaku, Agus Waluyo (22), bersama korban dan beberapa rekannya yang masih bertetangga tengah berkumpul di rumah Suwarno, di Jegles. Pelaku menenteng senapan angin merek Benjamin Franklin, lanjut Surono, Si pelau mempermainkan senapan itu dengan membidikkannya tepat ke arah korban.

Letupan pertama tidak terjadi apa-apa karena senapan tersebut kosong, tidak berisi peluru. Namun beberapa saat kemudian, Agus Waluyo kembali bermain dengan senapan yang biasa digunakan untuk berburu tikus tersebut. Senapan itu kembali diarahkan ke korban, ke bagian dada kiri, dari jarak sekitar dua meter.

Setelah pelatuk ditarik, korban langsung terhentak dan jatuh akibat peluru yang keluar dari senapan itu. Tanpa sepengetahuan pelaku, imbuh Surono,senapan  tersebut ternyata sudah diisi peluru oleh rekannya yang bernama Alfian (18), yang juga turut serta bersenda gurau di rumah Suwarno.

"Senapan anginnya telah diisi peluru, tapi pelaku tidak tahu," kata Surono.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung tak sadarkan diri dan para rekan maupun warga berupaya memberikan bantuan dengan membawa korban ke rumah sakit Baptis, Kota Kediri. Upaya warga sia-sia. Nyawa Tumiran tidak tertolong.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, polisi kemudian memindahkan jenazahnya ke rumah sakit Bhayangkara untuk divisum. " Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik. Jika syarat-syarat terpenuhi, pelaku akan dikenakan pasal 359 tentang Kelalaian," katanya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku untuk dijadikan barang bukti.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved