Pemkab Nganjuk Tak Tegas Soal Parcel
Jika sudah demikian tentunya SKPD

TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK - Pemkab Nganjuk tidak bisa berbuat apapun terkait program bingkisan dan parsel di unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Nganjuk tidak pernah membuat larangan atau anjuran pembagian bingkisan atau parsel ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Selasa (14/8/2012).
Kami tidak tahu kalau SKPD Bina Marga Nganjuk bagi-bagi parsel," kata Abdul Wakid,
Dijelaskan Abdul Wakid, meskipun tidak ada larangan dari Pemkab Nganjuk soal bagi-bagi bingkisan tapi adanya himbauan larangan PNS terima parcel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara otomatis telah diikuti oleh semuanya. Oleh karena itu, jika ada SKPD di Pemkab Nganjuk yang akan bagi-bagi bingkisan lebaran itu tanpa sepengetahuan Pemkab Nganjuk.
"Jika sudah demikian tentunya SKPD bersangkutan yang harus mempertanggung jawabkan pembagian bingkisan yang dilakukanya," ucap Abdul Wakid.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pegawai dinas Bina Marga Kabupaten Nganjuk terlihat membeli sirupa, gula, teh celup dan lain-lain dalam jumlah cukup banyak di salah satu swalayan di kota Nganjuk. Menurut mereka, barang-barang tersebut sebagai persiapan bingkisan dan parcel.