Jumat, 3 Oktober 2025

Calo Dana Bansos Langkat Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Wan Muhammad Daud Baqi, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintah Sumatera Utara (LP3SU) dituntut selama enam tahun enam

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wan Muhammad Daud Baqi, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintah Sumatera Utara (LP3SU) dituntut selama enam tahun enam bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/8/2012).

Dia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana hibah bantuan sosial dari sembilan sekolah penerima di Kabupaten Langkat sebesar Rp 906 juta.

Selain dituntut hukuman penjara, Wan Muhammad juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara dua bulan dan uang pengganti Rp 906 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Wan Muhammad diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 906 juta, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan sehingga menyulitkan pemeriksaan," kata jaksa.

Jaksa dalam tuntutannya dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Suhartanto, mengatakan, pada tahun anggaran 2010 Pemprov Sumut menyalurkan bantuan hibah melalui Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekdaprovsu sebesar Rp 273,9 miliar. Dari dana itu, sebesar Rp

7,8 miliar direalisasikan untuk 52 lembaga/sekolah penerima dana di Kabupaten Langkat. Diantara penerima tersebut, terdapat tujuh lembaga yang dibantu pencairannya oleh terdakwa.

Ketujuh lembaga itu, MDA Musyawiyah Rp 150 juta, PAUD Al-Iklas Rp 150 juta, LPI As-Salmah Rp 300 juta, PAUD Taman Aklaq Rp 150 juta, MIS Pematang Cengal Rp150 juta dan Yayasan LP Assaqinah Rp 200 juta. Sedangkan tahun 2011, terdakwa mengurus pencairan dana untuk MTS Nur Bahri Rp 200 juta dan MIS Nurul Amal Rp 200 juta.

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara menawarkan kepada masing-masing kepala sekolah untuk membuatkan proposal permohonan ke Pemprovsu. Kepada para kepala sekolah, terdakwa mengatakan, jika ingin mendapatkan bantuan harus membuat proposal permohonan ke Gubernur Sumatera Utara dan harus menyerahkan uang pengurusan yang ditentukan besarnya oleh terdakwa. Para Kepala sekolah yang tidak pernah mendapat bantuan menyetujui persyaratan itu.

Setelah permohonan diajukan dan ditampung di APBD, terdakwa kemudian memberitahukan kalau permohonan disetujui dan menyuruh para calon penerima untuk mengajukan permohonan pencairan dana dan kelengkapan lainnya. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kalau dana itu sudah masuk ke rekening masing-masing lembaga penerima dana hibah.

Dalam pencairan dana tersebut, terdakwa ikut ke bank. Saat itulah terdakwa menerima dana jasa pengurusan dari penerima dengan jumlah bervariasi. Dari MDA Musyawiyah terdakwa menerima Rp 50 juta, dari PAUD Al Ikhlas menerima Rp 83 juta, dari LPI As-Salmah Rp 160 juta, dari PAUD Taman Aklaq menerima Rp 83 juta, dari MIS Pematang Cengal menerima Rp 60 juta, dari Yayasan LP Assaqinah menerima Rp 80 juta, dari MTS Nur Bahri menerima Rp1 25 juta, dan dari MIS Nurul Amal menerima Rp 100 juta.

Meski dana diterima sudah berkurang dari permohonan, atas petunjuk terdakwa para penerima dana hibah tetap membuat laporan pertanggungjawaban sebesar dana yang diterima. Laporan itu kemudian diserahkan kepada terdakwa.

Namun, pada tanggal 3 Januari 2012, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa ditangkap di halaman parkir Bank Sumut Cabang Stabat saat menerima uang pemotongan bantuan dana hibah dari MIS Nurul Amal sebesar Rp 100 juta.

Terhadap tuntutan tersebut, Wan Muhammad dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Wan Muhammad menangis terisak-isak meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan dia telah mengakui perbuatannya, menyesali apa yang telah dilakukannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tuntutan jaksa juga dikatakan sangat berat karena dia masih memiliki tanggungan keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved