Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Ditantang Periksa Bupati TTU

KPK ditantang memeriksa Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes

zoom-inlihat foto KPK Ditantang Periksa Bupati TTU
IST
ILUSTRASI

Laporwan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang memeriksa Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes, karena diduga kuat 'memelihara' 115 rekening liar senilai Rp 8,5 miliar.

Rekening liar ini milik beberapa oknum pejabat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di lingkup Pemkab TTU.

Rekening liar ini tidak tercantum dalam buku kas daerah, lantaran tidak pernah dilaporkan ke bendahara umum daerah (BUD). Ini membuka peluang terjadinya penyelewengan keuangan negara/daerah.

"Jika KPK punya nyali, silakan periksa Bupati TTU terkait kasus 115 rekening liar itu," tantang penasehat Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten TTU Paulus Modok, Jumat (10/8/2012) malam.

Modok mengaku sudah tidak percaya lagi kepada polisi dan kejaksaan di TTU, untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi di TTU.

"Kami lebih percaya kepada KPK untuk periksa (rekening liar). Malas kalau lihat polisi dan jaksa," cetus Modok sinis.

Penegasan yang sama disampaikan Ketua Forum Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Kabupaten TTU Willem Oki.

"Sebab, KPK sudah teruji integritasnya, punya kemampuan yang didukung peralatan canggih," papa Oki.

Pendapat berbeda disampaikan Siprianus Manehat, anggota Fraksi PKB DPRD TTU.

"Saya masih menaruh harapan kepada polisi dan jaksa untuk memeriksa Bupati TTU, terkait dugaan rekening liar," katanya.

Meski begitu, Manehat juga setuju jika KPK melakukan intervensi untuk membasmi kasus korupsi yang diduga semakin menggurita di Kabupaten TTU.

Menurut Manehat, kasus rekening liar juga sudah menjadi temuan BPK Perwakilan NTT. Jadi, seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu ragu menyelidiki kasus itu.

Sementara, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kepada waratwan, Jumat, mengaku tak tahu sama sekali soal 115 rekening liar milik para pejabat dan beberapa SKPD.

"Saya tidak tahu itu (rekening liar). Sebab, yang teknis menjadi urusan dan kewenangan bagian keuangan (bendahara umum daerah). Saya hanya tahu soal kebijakan umum penyelenggaraan keuangan daerah," ujar Ray.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved