Tak Bayar Duit Bawang Warga Alak Kota Kupang Dipolisikan
Seorang pembeli bawang berinisial M dari Kelurahan Alak Kota Kupang, dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Ferdinan Selan dari Kelurahan

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang pembeli bawang berinisial M dari Kelurahan Alak Kota Kupang, dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Ferdinan Selan dari Kelurahan Pasir Panjang, karena tidak membayar uang bawang milik warga Bima-NTB, bernama Endi, sebanyak satu ton.
Ferdinan melaporkan M, Senin (6/8/2012) kemarin, setelah mengantongi Surat Kuasa dari Endi, untuk menyelesaikan masalah itu secara hukum.
"Jumlah bawangnya sebanyak satu ton. Bawang itu dibawa dari Bima lewat kapal perintis dan saya jemput di Pelabuhan Teno, sekitar pada tanggal 15 September 2011. Bawang itu selanjutnya saya titip di rumah Bertholomeus di Namosain. Pembeli datang tanggal 18 Oktober 2011 dan mengambil bawang itu. Karena belum ada uang, pembeli membuat surat pernyataan bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011 dia akan membayar uangnya sebesar Rp 12 juta.
Tetapi setelah ditunggu-tunggu sampai sekarang ternyata belum dibayar," kata Ferdinan.
Menurut Ferdinan, dia sempat melaporkan hal itu ke Polsek Alak tetapi saat itu dia belum mengantongi surat kuasa dari pemilik bawang, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Kemarin dia mendatangi Polres Kupang Kota, untuk melaporkan masalah yang sama karena sudah mengantongi surat kuasa dari pemilik bawang.
Ferdinan langsung dimintai keterangannya oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) setempat.(ser)
Baca Juga:
- Oknum PNS Terlibat Tawuran Antarpemuda
- Razia Penambang Pasir di Kediri Sita Empat Perahu
- Kecelakaan Maut Dimulai Saat Motor Keluar dari Gang
- Bus Harapan Jaya Terguling di Sidoarjo, Enam Orang Tewas